email : [email protected]

24 C
Jambi City
Monday, November 25, 2024
- Advertisement -

Perusakan Tembok Bangunan di Jelutung Kota Jambi oleh YL, Masyarakat: Jangan Sampai Ada Oknum Kebal Hukum

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Seseorang yang membangunkan bangunan tetapi tidak memperhatikan dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan, serta mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pihak lain (warga sekitar) dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum.

Ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Berangkat dari itu, terdapat laporan pengaduan saudara YG terkait adanya tindak pidana perusakan Pasal 406 KUH Pidana kerusakan bangunan ruko berupa lantai teras belakang retak, dinding di atas pintu belakang ruko retak, tembok wc renggang, kusen pintu wc bengkok sehingga pintu tidak dapat ditutup, pondasi teras belakang turun dan pipa air bocor.

Kerusakan tersebut terjadi akibat dampak pembangunan gedung milik saudara YL, yang terletak di Jalan Samsudin Uban RT 26 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Sangat menghawatirkan apabila proses pembangunan tetap dilanjutkan sementara nyawa orang lain terancam akibat pembangunan tersebut merusak bangunan milik saudara YG, yang tepat bersebelahan dengan bangunan Saudara YL.

Permasalahan itu telah terjadi dari tahun 2019,
di mana ketika saudara YL membangun bangunannya, warga sekitar telah melakukan protes sehingga pihak Pemda Kota Jambi turun dan menengahi permasalahan ini dengan meminta adanya mediasi antara para pihak yang bermasalah.

Namun, sangat didayangkan, Saudara YL mangkir dan tidak mengindahkan proses mediasi yang disarankan Pemda Kota Jambi.

Berlanjut di tahun 2024, sekitaran bulan Mei, saudara YL tetap melanjutkan proses pembangunan secara ugal-ugalan. Tembok di belakang bangunan saudara YG dirusak tanpa izin sehingga semakin memperparah kondisi bangunan milik saudara YG.

Baca juga  KAMMI Kota Jambi Gelar Diskusi Publik Tantangan Kepemimpinan Daerah dan Masa Depan Indonesia

Adapun tindakan yang sudah diambil oleh saudara YG adalah:

  1. Melaporkan permasalahan kepada pihak kepolisian Jelutung Kota Jambi.
  2. Meminta Wali Kota Jambi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin bangunan milik saudara YL.

Sampai saat ini proses hukum masih berlanjut, dan proses ini dikawal oleh masyarakat dan Kuasa Hukum saudara YG (Mike Siregar).

“Lex semper dabit remedium” hukum akan selalu memberi obat. Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi.

Dengan tegas saudara YG mengatakan, “Jangan sampai ada oknum kebal hukum yang jelas dan dapat dibuktikan telah melakukan pengrusakan terhadap benda milik orang lain,
Setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” tegas YG saat ditemui awak media di kediamannya, 5 Oktober 2024.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Saudara YG, awak media berkesempatan melihat kerusakan-kerusakan ruko YG yang disebabkan oleh bangunan milik Saudara YL.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru