email : [email protected]

27.4 C
Jambi City
Rabu, Oktober 23, 2024
- Advertisement -

TII: 100 Hari Pasca Pelantikan, Jajaran Kabinet Merah Putih Memiliki Tanggung Jawab dalam Penyelarasan Program untuk Mencapai Tujuan Asta Cita Prabowo-Gibran

Populer

Jakarta, Oerban.com – Pasca transisi pemerintahan dan dilantiknya Kabinet Merah Putih yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2024, pemerintah beserta segenap jajarannya memiliki tanggung jawab dalam penyelarasan program untuk mencapai tujuan Asta Cita Prabowo-Gibran. Demikian disampaikan Dewi Rahmawati Nur Aulia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) dalam rilis berita pada hari Senin (21/10/2024).

Jajaran Kabinet Merah Putih dibentuk dengan komposisi 53 menteri yang terdiri dari tokoh-tokoh berpengaruh dan berbagai latar belakang politik, termasuk para profesional. Adapun rincian kementerian yang dibangun oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yaitu 7 orang dari Kementerian Koordinator, 41 orang Kementerian Teknis, dan 5 orang yang dipilih merupakan kementerian lembaga tidak di bawah koordinasi Menko. Selain itu, kabinet ini juga memiliki Dewan Ekonomi Nasional.

Menurut Dewi, dengan komposisi kementerian yang dibentuk saat ini, pemerintahan baru memiliki tantangan yang harus dihadapi. Hal menimbang terdapat beberapa kementerian yang berkembang menjadi nomenklatur baru.

“Jajaran kementerian yang dibentuk oleh presiden dan wakil presiden memiliki tantangan yang harus dihadapi, baik secara konteks ketatanegaraan maupun dalam penyelenggaraan infrastruktur operasional kementerian,” ujar Dewi.

Dalam konteks ketatanegaraan, Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memastikan bahwa kementerian yang dikembangkan harus merupakan bentuk organisasi baru yang tidak memiliki kesamaan peran dan fungsi dengan kelembagaan lain. Sedangkan penyelenggaraan infrastruktur akan terkait dengan operasional, seperti sarana dan prasarana untuk kementerian maupun badan terkait akan berkantor, perangkat SDM, termasuk penyelenggaraan anggaran yang dikeluarkan untuk hal tersebut.

Selain itu, Dewi menekankan bahwa dalam upaya akselerasi program, Presiden juga perlu melakukan penyelerasan program. Apalagi, menimbang terdapat beberapa program sebelumnya merupakan program dari pemerintah sebelumnya yang perlu dilanjutkan.

Baca juga  Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Peneliti TII: Harusnya Pemerintah Tingkatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif

“Misalnya, Program Dana Desa yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.
Program ini memiliki kesamaan dengan Asta Cita yang juga mengkehendaki adanya pembangunan, termasuk pemberantasan kemiskinan dari bawah dan dari desa,” kata Dewi.

Dalam hal ini, lanjutnya, akselerasi program dapat dilakukan dengan meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait, misalnya Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal bersama dengan Bappenas, dengan koordinasi dari Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kemenko PMK.

“Hal ini juga perlu ditopang dengan merujuk data dari program terkait yang telah dilakukan di periode pemerintahan sebelumnya sebagai acuan untuk akselerasi program ke depan, termasuk dari aspek sumber daya dan tata kelola kebijakan terkait,” tutup Dewi.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru