Kota Jambi, Oerban.com – Setelah hampir 4 bulan berjuang mendapatkan informasi publik dalam lingkungan Badan Pertanahan Kota Jambi (BPN Kota Jamb), akhirnya berdasarkan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi Advokat Chris Januardi berhak mengakses informasi yang diminta dan memerintahkan BPN Kota Jambi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Chris menyampaikan bahwa masih banyak pejabat publik tidak memahami tentang substansi dari keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Saya sejak awal secara persuasif berupaya memberikan argumentasi dengan pihak BPN, mulai dari BPN Wilayah Provinsi Jambi dan BPN Kota Jambi, mengenai keterbukaan informasi publik. Dari institusi pemerintahan harus tunduk kepada asas dari UU KIP, tapi ya itu ego jabatannya muncul pake dalil argumen yang lemah lagi,” ungkap Chris.
Pada akhirnya, tambahnya, saya ajukan gugatan permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi dan dikabulkan.
“Ke depan saya berharap pejabat publik di Jambi pahami betul substansi dari UU KIP, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik apabila membutuhkan informasi dari badan publik. Karena apapun itu, badan publik di bawah pemerintah bersifat terbuka mengenai informasi apapun, kecuali yang tidak diperbolehkan oleh UU secara tegas, semisal data informasi pertahanan dan lain-lain,” tutup Chris.(*)
Editor: Ainun Afifah