email : oerban.com@gmail.com

28.2 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

DPRD Jambi Bentuk Dua Pansus untuk PI dan Optimalisasi PAD

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3/2025), membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan diikuti oleh 33 anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Pansus Pertama (PI) diketuai oleh Abun Yani, dengan Wakil Ketua Arpin Siregar dan Sekretaris Riana Doris Sembiring. Sementara itu, Pansus Kedua ( PAD) diketuai oleh Erpan, dengan Wakil Ketua Edminuddin dan Sekretaris Afuan Yuza Putra.

Baca juga  APBD Provinsi Jambi Tahun 2023 Capai Angka Rp5,5 Triliun Lebih, Berikut OPD dengan Jatah Belanja Terbanyak

Abun Yani, Ketua Pansus PI, mengatakan bahwa pembentukan dua pansus ini merupakan bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan PAD Jambi. Menurutnya, dari tahun ke tahun, PAD Jambi stagnan, padahal banyak potensi lain yang dapat digali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Untuk kerja-kerja seperti ini, tidak bisa dilakukan perorangan atau per komisi. Makanya, kita bentuk pansus. Pembentukan pansus ini dasar hukumnya jelas,” ujarnya.

Setelah pansus ini terbentuk, Abun Yani menjelaskan bahwa pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya.

“Dari rapat internal itu, nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” katanya.

Baca juga  Ketua DPRD Jambi: Pola Penanggulangan Karhutla Sudah Ada, Konsisten dan Komitmen Saja Jalankan Pola Itu

Dengan terbentuknya pansus ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR RI, kementerian, dan juga mendapatkan dukungan dari pusat.

“Harus ada support dari pusat,” tegasnya.

Abun Yani menegaskan bahwa Pansus PI berkomitmen untuk mencapai peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

“Itu perintah. Perusahaan migas atau minyak yang beroperasi di daerah kita, mungkin di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Sarolangun, dan sebagainya, berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah atau negara, bukan untuk pribadi, ” jelasnya.

Baca juga  Bicara Pembangunan Jambi, Al Haris Ungkap Tiga Langkah Strategis Kedepannya

Dibentuknya pansus ini, tambah Abun Yani, bertujuan agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini dapat terealisasi.

“Sampai hari ini belum ado. Makanya, DPRD Jambi mendorong itu (pembentukan pansus),” pungkasnya. (*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru