Muaro Jambi, Oerban.com – Forum penyelesaian sengketa Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi (Unja) resmi dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025).
Forum tersebut dihadiri oleh Dekan FKIP Prof. Dr. Supian Ramli, S.Ag., M.Ag., Wakil Dekan III Prof. Dr. Drs. Hendra Sofyan, M.Si., perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemira FKIP, dua perwakilan dari masing-masing pasangan calon (paslon), serta perwakilan dosen.
Forum dibuka oleh Dekan FKIP yang dalam sambutannya menekankan pentingnya klarifikasi kronologis kejadian yang sempat menimbulkan ketegangan dalam tahapan Pemira. Ia kemudian memberikan kesempatan pertama kepada KPU FKIP sebagai penyelenggara untuk memberikan penjelasan.
Ketua KPU FKIP, M. Halim Chasando, menyatakan bahwa insiden yang terjadi sebelumnya berada di luar kendali penyelenggara, dan pihaknya tidak menghendaki terjadinya gangguan terhadap jalannya proses demokrasi mahasiswa.
Setelah itu, perwakilan paslon 01 menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02 terkait kegiatan kampanye pada masa tenang. Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Dekan FKIP yang menjelaskan bahwa pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan Pemira penetapan hasil selesai, kemudian dilanjutkan masa banding termasuk penghitungan suara dan penetapan hasil oleh KPU.

Biasanya, hampir setiap pengusung paslon mengklaim adanya kecurangan.
Selanjutnya, perwakilan paslon 02 diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan serta kronologi versi mereka. Mereka menyebut bahwa insiden justru bermula dari tindakan tim sukses paslon 01 yang diduga membawa dan melempar kotak suara ke arah kerumunan massa, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan berpotensi menyebabkan diskualifikasi sesuai ketentuan pemilihan umum.
Paslon 02 mengusulkan agar proses penghitungan suara tetap dilanjutkan dengan ketentuan bahwa jika terdapat surat suara melebihi jumlah pemilih yang tercatat dalam presensi, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Usulan ini disepakati oleh seluruh peserta forum, kecuali oleh pihak paslon 01 yang kemudian memilih meninggalkan forum.
Dekan FKIP memberikan mandat kepada Wakil Dekan III untuk mengawasi jalannya proses penghitungan suara yang dilanjutkan setelah waktu salat Asar. Setelah kotak suara dibuka, ditemukan beberapa surat suara yang rusak, namun secara keseluruhan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang tercatat hadir.
Rekapitulasi Hasil Pemira FKIP Unja 2025
Berikut data hasil akhir resmi dari KPU terkait penghitungan suara di tiga TPS:
- Akumulasi total suara sah:
-
-
- Paslon 01 Hanif–Siska: 660 suara
- Paslon 02 Fadhil–Ilham: 811 suara
-
- Surat suara rusak: 30
- Total keseluruhan partisipasi pemilih: 1.535 suara
Dengan demikian, paslon 02 atas nama Fadhil Raga dan Ilham dinyatakan unggul dalam Pemira FKIP Unja Tahun 2025. Penetapan resmi hasil akan dilakukan setelah masa banding.

Pengumuman hasil suara dari KPU disambut meriah oleh mahasiswa FKIP. Banyak ormawa OK dan Hima yang memberikan ucapan resmi.
Dalam pernyataan resminya, Ketua BEM FKIP terpilih, M. Fadhil Raga, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar jabatan, tetapi sebuah kesempatan untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan mahasiswa dan fakultas. BEM FKIP ke depan harus hadir secara inklusif, responsif, serta menjadi wadah yang memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan mahasiswa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan membangun kepengurusan yang terbuka, transparan, dan partisipatif, dengan menjadikan BEM sebagai motor penggerak perubahan positif di lingkungan FKIP Universitas Jambi.
Editor: Ainun Afifah

