Kota Jambi, Oerban.com – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., secara resmi membuka Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Jambi, Selasa (30/9/2025), di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Dalam paparannya berjudul Urgensi Wakaf Uang, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, PP Nomor 42 Tahun 2006 yang diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2008, hingga regulasi BWI seperti Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021.
“Wakaf uang merupakan sedekah jariyah dalam bentuk uang yang dikelola agar manfaatnya terus mengalir sepanjang masa. Pokoknya tetap dijaga, sementara hasil pengelolaannya disalurkan sesuai tujuan wakaf melalui nadzir secara produktif,” ungkap Maulana.
Ia menyebutkan, wakaf uang memiliki sejumlah keunggulan, seperti fleksibilitas, pemberdayaan ekonomi umat, manfaat yang berkelanjutan, dan peran dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya nadzir, serta isu transparansi dan akuntabilitas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Maulana menekankan perlunya strategi inovatif, termasuk pemanfaatan teknologi digital.
“Maka dari itu, kita akan mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat tentang wakaf uang melalui edukasi yang masif dan tepat sasaran, penyederhanaan konsep wakaf agar mudah dipahami, demonstrasi nyata mengenai dampaknya, serta melibatkan tokoh publik untuk menginspirasi partisipasi,” jelasnya.
Maulana juga menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan wakaf uang. “Ini adalah konsep yang harus terus kita dorong, karena potensinya sangat besar. Banyak umat Islam yang ingin membantu saudaranya melalui mekanisme wakaf seperti ini, yang dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, wakaf bisa dikembangkan secara tematik, misalnya untuk pendidikan, pembangunan MCK, atau kebutuhan spesifik lain.
“Tidak harus dalam jumlah besar, tapi bisa dilakukan secara gotong royong bersama-sama. Wakaf seperti ini sangat membantu dalam mengatasi persoalan kemiskinan, sekaligus mendukung program-program sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menilai generasi muda memiliki peran penting dalam pengembangan wakaf uang.
“Sebenarnya banyak anak-anak muda yang ingin berwakaf, hanya saja selama ini lebih cenderung menyalurkan sedekah secara langsung. Melalui konsep wakaf uang yang dikelola secara produktif, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun dukungan terhadap UMKM, tentu akan lebih menarik bagi mereka, karena hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Ketua Panitia, Drs. H. Raden Lukman, melaporkan sosialisasi ini diikuti 200 peserta dengan dukungan dana hibah Pemkot Jambi sebesar Rp 50 juta. Peserta terdiri dari perangkat daerah, lurah, kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Kemenag Kota Jambi, nadzir dan pengurus masjid, Baznas, MUI, DMI, hingga BKPRMI Kota Jambi.
“Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan, setelah sebelumnya juga digelar sosialisasi serupa dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Wakaf,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, yakni Kepala Kemenag Kota Jambi Dr. H. Abdullah Saman, Kabid Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Jambi Dr. H. Abd Rahman, M.Pd.I., dan Ketua BWI Provinsi Jambi, Rusli Adam. Turut hadir Kabag Kesra Setda Kota Jambi, Kamal Firdaus, beserta perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Kota Jambi.
Editor: Alfi Fadhila

