Oerban.com – Fenomena Covid-19 membuat sistem perkuliahan tatap muka berubah menjadi sistem daring (online). Berbagai macam keluhan pun bermunculan, mulai dari beban tugas yang bertambah berat, tidak maksimalnya proses pembelajaran, hingga keterbatasan akses bagi mahasiswa akhir yang akan menyelesaikan studinya. (28/03/2020)
Pada tahun 2020 ini, angkatan kependidikan mahasiswa yang berada pada tingkat akhir umumnya adalah mahasiswa angkatan 2016 kebawah. Dengan adanya pandemi ini, proses bimbingan, penelitian hingga penyusunan tugas akhir menjadi tertunda dan berdampak pada kelulusan mahasiswa tersebut.
Hal ini membuat ribuan mahasiswa di Indonesia melakukan penandatanganan petisi di laman http://chng.it/wmgbYwYM yang ditujukan pada Bambang Brodjonegoro (menristekdikti), Nadiem Makarim (Mendikbud), serta Jokowi (Presiden RI) untuk membebaskan pembayaran SPP/UKT semester akhir, mengingat pandemi ini membuat perekonomian keluarga terhenti, serta bagi penerima beasiswa, tahun ini adalah tahun terakhir mereka menerima beasiswa.
“Melihat kebaikan bapak presiden yang menangguhkan kredit motor, mobil, dan rumah bagi masyarakat menengah kebawah dan pak Nadiem Makarim yang meniadakan UN dari SD, SMP dan SMA, maka dari itu pula kami mahasiswa akhir memohon penggratisan pembayaran SPP bagi mahasiswa akhir yang bertambah semester . Karena kami sudah merasa terbeban dengan tugas akhir kami, maka kami mohon untuk pengurangan beban kami dengan meniadakan biaya semester 9 dan semester selanjutnya bagi angkatan 2015 kebawah” dalam penjelasan petisi tersebut.
Terdapat 6.553 penandatangan petisi permintaan peniadaan biaya semester akhir ini, saat tim Oerban.com mengaksesnya pada (27/3) pukul 19.08 Wib. Sementara itu, Refor Diansyah selaku ketua umum ikatan mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan (IMAKIPSI) pusat menyatakan bahwa kebijakan penggunaan sistem daring ini merupakan keniscayaan yang dibuat oleh Kemendikbud. Namun menurutnya juga perlu kebijakan khusus untuk menjamin proses bimbingan dan penyelesaian tugas akhir agar tepat waktu.
“Jangan sampai ini justru merugikan mahasiswa akhir. Apalagi kaitannya dalam Hal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tentunya sangat memberatkan. Karena, atas wabah ini perekonomian juga terkena dampak yg sangat signifikan” katanya pada tim Oerban.com.
Dengan adanya desakan atas petisi yang dibuat tersebut, serta pertimbangan mengenai wabah pandemi yang semakin meluas, agaknya pemerintah melalui Menristekdikti perlu mempertimbangkan hal ini. Segala kemungkinan bisa saja terjadi, tetap berada dirumah dan melakukan physical distancing merupakan pilihan yang terbaik bagi kita.
Penulis: Novita Sari
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini