Kota Jambi, Oerban.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai lebih dari 600 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin malam, (12/1/2026), di dua lokasi berbeda. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di sebuah ruko kosong yang berlokasi di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.
“Di dalam ruko kosong, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit telepon genggam berbasis Android, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Keterangan tersangka menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai gudang sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Editor: Alfi Fadhila

