email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

SIMPANG SIUR PEMBEBASAN UKT UNJA, INI TANGGAPAN WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK

Populer

Jambi, Oerban.com – Pandemi Covid-19 berdampak pada proses pengerjaan tugas akhir bagi mahasiswa di Universitas Jambi. Hal tersebut membuat pihak kampus memberlakukan perubahan peraturan akademik melalui edaran nomor 24/UN21/EP/2020 tentang tugas akhir/thesis/disertasi/kriteria kelulusan, batas waktu studi, dan uang kuliah tunggal (UKT).

Dalam keputusan rektor tersebut ditetapkan beberapa hal mengenai perubahan penelitian mahasiswa dari penelitian lapangan, menjadi penelitian literatur, serta pemberlakuan pembebasan UKT untuk mahasiswa akhir.

Namun, di kalangan mahasiswa, terdapat perbedaan asumsi mengenai maksud dari mahasiswa yang menerima pembebasan UKT dari keputusan tersebut. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Jambi (BEM KBM Unja) langsung menemui Wakil Rektor bidang akademik, Kamid di kediaman rumah dinas rektor Universitas Jambi pada (19/5) untuk melakukan audiensi mengenai kejelasan informasi tersebut.

Sebelumnya, dalam poin 5 keputusan itu tertuang “untuk mahasiswa yang harus memperpanjang masa studi karena mendapatkan kendala dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhir/skripsi/thesis/disertasi sebagai akibat antisipasi meluasnya wabah Covid-19, maka bagi mahasiswa tersebut diberikan kebijakan untuk memperoleh pembebasan UKT dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mahasiswa mengambil 0 sks atau hanya mengambil tugas akhir/skripsi/thesis/disertasi.
2. Mahasiswa menyampaikan permohonan secara tertulis yang menyertakan kronologi, serta rekomendasi tertulis dari dosen pembimbing/promotor, dan ketua program studi.
3. Pembebasan UKT hanya diberikan untuk satu semester perpanjangan masa studi.
4. Mahasiswa yang terdaftar pada semester genap tahun akademik 2019/2020 yang disahkan dengan keputusan rektor Universitas Jambi.”

Dalam penjelasannya, Wakil Rektor Unja tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang dapat mengurus pembebasan UKT ialah mahasiswa akhir yang telah mengontrak skripsi pada semester genap ini, dan telah menyelesaikan seminar proposal. Sehingga dalam proses penelitiannya, terhambat oleh penyebaran Covid-19.

Baca juga  Pimpinan MPR Minta Sektor Hulu Diperbaiki untuk Tekan Kematian Akibat Covid 19

“Sesuai edaran, mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal. Ya bagaimana mau dibebaskan kalau seminar proposal nya belum” katanya sambil berseloroh pada perwakilan BEM yang hadir.

Sementara itu, ia menambahkan bahwa teknis pengajuan surat permohonan tersebut diserahkan kepada pihak prodi masing-masing. Ia menyayangkan jika ada dosen yang membuat mahasiswa terhambat.

“Tugas dosen itu mendorong mahasiswa nya cepat selesai, bukan malah memperlambat” katanya di sela-sela penjelasan pada pihak BEM Unja.

Terpisah, Syahrul Adli selaku wakil presiden mahasiswa BEM KBM Unja menyebutkan pertemuan dengan wakil Rektor tersebut sebagai upaya penyampaian aspirasi mahasiswa yang masuk melalui BEM Unja.

“Banyaknya aspirasi teman-teman mahasiswa yg masuk dan harus disampaikan oleh BEM kepada rektorat berkaitan dengan kejelasan akademik mahasiswa universitas jambi.

Sebelumnya kita sudah coba menyampaikan via online tapi sulit menemukan benang merah terkait solusi dari permasalahan yg sedang dihadapi, sehingga di tengah kondisi pandemi saat ini BEM tetap harus bertemu dengan pihak rektorat untuk melakukan audiensi berkaitan dengan aspirasi mahasiswa supaya tidak ada simpang-siur informasi” katanya pada tim oerban.com melalui WA.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut, Wakil Rektor bidang akademik berjanji akan segera membuat SOP dan juknis pengajuan surat permohonan pembebasan UKT serta akan menekankan pada seluruh dosen di tataran Universitas Jambi agar dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.

Ditambahkan Syahrul, ia berharap agar sistem pelaksanaan pembelajaran bagi mahasiswa di tengah pandemi ini benar-benar jelas dan tidak memberatkan mahasiswa.

“Harapannya di tengah Covid-19 ini proses pembelajaran mahasiswa mendapatkan sistem pelaksanaan yang jelas, yang efektif dan tidak menambah beban mahasiswa dalam melaksanakan pembelajaran tersebut, karena mengingat dampak Covid-19 terhadap semua sektor yang ada, maka harapannya adanya kebijakan yang bisa meringankan mahasiswa dari dampak tersebut, kami juga akan segera merilisnya dan akan melakukan audiensi kembali mengenai kuota mahasiswa dan permasalahan lainnya” tandasnya.

Baca juga  Pelonggaran PPKM Harus Tetap Menekan Penyebaran Covid 19

Penulis: Novita Sari
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru