email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

TEBAT KOTO JAYO BERHENTI MINTA TRANSPARANSI KATA NYA NANTI

Populer

Tebo, Oerban.com – Musyawarah besar (MUBES) masyarakat desa Sungai Abang melibatkan pemerintah desa (PEMDES) dan masyarakat desa mengenai Tebat Koto Jayo (TKJ) yang vakum ketika uji coba sejak di mulai tahun 2019. 30/6/2020

Dalam surat undangan yang beredar musyawarah ini di lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat pada tanggal 23 Juni 2020. Setelah BPD mengadakan rapat internal tanggal 27 Juni 2020 di Aula Kantor Desa untuk musyawarah besar yang di lakukan tanggal 30/6/2020.

Musyawarah di hadiri oleh pemerintahan desa dari kepala desa, BPD, Camat, Polsek VII Koto berserta jajarannya dan Perwakilan masyarakat desa Sungai Abang yang menerima undangan. Kata sambutan oleh kepdes (kepala desa) Camat VII Koto di lanjutkan pembukaan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pukul 14.35.

Mekanisme acara yang di jelaskan audience memberi tiga pertanyaan semua di tampung agar di jawab langsung oleh narasumber. Pertanyaan pertama di ajukan oleh Rinaldi tentang apakah penyebab terbengkalainya tebat koto jayo dan mengapa tidak beroperasi lagi ? di lanjutkan pertanyaan oleh Zaudi tentang dana ratusan juta yang di dihabiskan, mengapa wisata itu vakum ? lalu Apa langkah yang di lakukan pemdes untuk menggerakkan wisata itu kembali? Pertanyaan terakhir oleh Dedi bagaimana wajah transparansi dana pembuatan wisata TKJ.

Semua pertanyaan di tampung kemudian di jawab oleh narasumber yang di tujukan pada kepdes (Zoulfan) menjelaskan bahwa pembangunan TKJ mengunakan Dana Desa (DD) di serahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kemudian bumdes mengundurkan diri menyerahkan kembali pembangunan tersebut kepada desa. Pemdes melakukan musyawarah konflik sengketa tanah yang belum usai sebab ada 3 poin permasalahan : pertama, jalan menuju YKJ kedua, hutang dengan Rido ke tiga, inventaris bumdes. Menilik sebelum pembangunan TKJ “pemdes melakukan mubes untuk mengkaji perkara tanah karena pada saat itu Rido masih di pulau Jawa” tutur Zoulfan. Har selaku sekdes meluruskan pemahaman dari tiga pertanyaan yang masih mengkaji akses jalan, pembangunan tanpa pertimbangan dan transparansi “sejak tahun 2016 rencana kerja pembangunan TKJ sebelum menjadi wisata bekerja sama tim dan kepala dusun meminta hibah surat tanah dan hak pembuatan jalan”.

Baca juga  PERKUAT PERAN PENYULUH, PERHIPTANI TEBO ADAKAN RAKERDA DAN FGD

“kami butuh kejelasan agar tidak mengulur waktu bagaimana langkah yang di ambil pemdes membentuk tim mencari inventaris” kata Naim. Mosi jawaban pemdes membuat geram mengenai perincian dana dan bagaimana tanggapan lalu langkah yang di ambil sampai akhirnya mendekati solat asar, penjelasan di serahkan langsung pada mantan ketua bumdes yang mengatakan bahwa “saya tidak sanggup untuk mengurus dan kawan-kawan yang lain telah di intimidasi. Karena saya menyadari status saya pendatang itu sangat berpengaruh, di usulkan tim mengurus penyelesaian masalah aset barang, uang dalam rekening 60jt, dan uang kes 30jt”.
Tim penyelesaian sudah di bentuk terdiri dari 9 anggota untuk menyelesaikan perkara sengketa yang terdiri dari pemdes, kades berharap ada masukan dan langkah yang di ajukan oleh masyarakat namun pemdes belum mendapat sanksi apa bila masalah tidak terselesaikan. Masyarakat menanti jawaban untuk satu bulan kedepan apakah pemdes mampu menyelesaikan atau tidak dan apa sanksi yang harus di berikan.

Penjelasan mengenai transparansi sendiri, transparansi memiliki arti keterbukaan organisasi/lemabaga dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.

Dengan adanya alokasi dana desa pemerintah harus dapat menggunakan dana yang diberikan oleh pemerintah dengan baik. Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan laporan keuangan secara transparansi dan akuntabilitas guna menciptakan desa yang diinginkan oleh masyarakat yaitu aman dan nyaman. Transparansi dan Akuntabilitas merupakan hal penting yang wajib dimiliki oleh desa agar terciptanya desa yang jujur dan terbuka.

Seharusnya kades Sungai Abang memperhatikan maksud dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sabagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d tentang keterbukaan, pasal 27 huruf c dan d memberikan laporan keterangan kepada BPD dan menyebarkan informasi secara tertulis kepada masyarakat desa.

Baca juga  OPTIMALKAN BALAI PELATIHAN PERTANIAN, BPP KABUPATEN TEBO DUKUNG KETAHANAN PANGAN

Terdapat empat indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan desa yaitu : Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terkait dengan anggaran proses keterbukaan publik, maka informasi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh masyarakat.
Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Indikator ketiga, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses. Indikator keempat, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Hak masyarakat desa pasal 68 haruf a,b dan c meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemerdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis. Kemudian pemdes bertangung jawab tentang kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan desa, pembinaan kemasyarakatsn desa, dan pemerdayaan masyarakat desa.
Dengan demikian dapat disimpulkan transparansi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat desa untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah desa dan hasil-hasil yang dicapai oleh desa dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.

Sedangkan transparansi jika dikaitkan dengan konsep pemerintahan desa khususnya dalam hal anggaran dana desa (DD) pemdes harus ada keterbukaan informasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak dan masyarakat terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan anggaran dana desa pemerintah dan pertanggung jawaban dalam bentuk publikasi melalui media elektronik berupa media dan website.

Baca juga  3 Hari Pencarian, Ridwan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Kabupaten Tebo Ditemukan Sejauh 3 Km

Penulis: Al
Editor: RPY

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru