Jakarta, Oerban.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menambah personel yang dikerahkan untuk memburu eks caleg PDI-P, Harun Masiku yang buron, sejak ditetapkan sebagai DPO pada januari 2020.(25/08/2020)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perintah tersebut sudah disampaikan kepada Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK agar Harun segera ditangkap.
“Saya memang telah meminta itu dilakukan oleh Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan, menambah personel satgas yang ada,” kata Nawawi saat dihubungi, Senin (24/8/2020) malam.
Nawawi mengatakan, KPK juga membuka opsi menambah satuan tugas lain di luar satuan tugas yang sudah ada untuk dikerahkan memburu Harun Masiku.
Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen memburu Harun Masiku yang sudah buron selama lebih dari enam bulan.
“(KPK) harus terus mencarinya,” ujar Nawawi.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Wahyu bersama dua tersangka lainnya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020, sedangkan Harun tak ikut terjaring.
KPK pun memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Januari 2020. Namun, pemburuan Harun belum menunjukkan hasil.
Harun menjadi satu-satunya tersangka yang belum sidang dalam kasus ini.
Wahyu telah divonis 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, dan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Bahkan, putusan Saeful telah berkekuatan hukum tetap dan Saeful telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana.
Sumber : kompas.com
Editor : Tim Redaksi