Jakarta, Oerban.com – Setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih 2 bulan, Polri bersama kejagung akhirnya membuka suara terkait hasil penyidikan lewat konferensi pers di mabes polri, jum’at 23 Oktober 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan jika team penyidik melakukan oleh TKP tidak hanya sekali, tapi enam kali. “Ini bukti keseriusan kita untuk bisa mengungkap kasus kebakaran gedung kejaksaan agung yang kita cintai ini”, Tuturnya
Team penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 131 orang, dan 64 diantaranya berstatus sebagai saksi. Beberapa ahli juga dimintai keterangan untuk membantu, diantaranya adalah ahli Kebakaran, PUPR, dan Kesehatan.
Dari hasil penyidikan selama 2 bulan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama kejaksaan agung RI.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 5 pekerja bangunan yang berinisial T, H, S, K, dan IS dan 1 mandor dengan inisial UAM. Ditambah lagi dengan vendor PT ARM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung RI dengan inisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian, tetapi kedepannya akan dijadwalkan untuk pemeriksaan.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Renilda PY