email : [email protected]

25.2 C
Jambi City
Monday, November 25, 2024
- Advertisement -

SEJALAN DENGAN FADLI ZON, AMIEN RAIS JUGA DESAK PEMERINTAH BENTUK TGPF KEMATIAN 6 ANGGOTA LASKAR FPI

Populer

Jakarta, Oerban.com – Mantan ketua MPR RI Amien Rais, meminta kepada presiden Jokowi untuk segara membentuk TGPF (Team Gabungan Pencari Fakta), untuk mengusut tuntas kasus terbunuhnya 6 orang anggota laskar FPI di jalan tol Cikampek, pada Senin (7/12/2020).

Lewat channel youtubenya, Amien Rais mengatakan jika membentuk TGPF adalah sebuah hal yang lumrah, “TGPF itu biasa, dulu waktu ada huru hara informasi, itu juga ada TGPF, ada 28 orang kalau gak salah.” Kata Amien Rais pada Jum’at (11/12/2020).

Meskipun begitu, Amien Rais tidak ingin jika nantinya TGPF diketuai oleh Kapolri langsung, dirinya mengatakan, “kalau kemudian nanti TGPF ketuanya pak Kapolri, itu namanya jeruk melindungi jeruk, bukan jeruk makan jeruk.” Ucapnya.

Sebelumnya, Amien Rais telah mengingatkan tentang kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, yang mana pada saat itu presiden mengizinkan pembentukan TGPF, namun harus diketuai oleh Kapolri, yang dijabat oleh Tito Karnavian pada saat itu.

Menurut Amien Rais, kasus penyiraman air keras tersebut terkesan bertele-tele, dan tidak memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Maka dari itu, dirinya meminta kepada presiden Jokowi untuk membentuk TGPF yang independen, “dan sekarang ini pak Jokowi, supaya anda pulih martabat sebagai pemimpin nomor satu di negeri ini, disahkan TGPF independen itu mohon secepat mungkin dilaksanakan.” Tegasnya.

Sejalan dengan Amien Rais, wakil ketua umum partai Gerindra Fadli Zon, juga meminta kepada pemerintah agar segera membentuk TGPF, hal itu disampaikan Fadli bertepatan dengan peringatan hari HAM 10 Desember kemarin, lewat channel youtube pribadinya, Fadli Zon Official.

Kuat dugaan jika tewasnya 6 orang anggota laskar FPI merupakan suatu peristiwa extra judicial killing atau unlawful killing, hal ini senada dengan apa yang disangkakan oleh Amnesty International juga KontraS.

Baca juga  Terjadi Pelanggaran HAM Pada Peristiwa KM 50, KOMNAS HAM: Harus Diproses Secara Pidana

 

Penulis: Zuandanu P

Editor: Renilda PY

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru