Oleh : Hendra Novitra Laoly
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Mahasiswa memiliki fungsi sebagai Agent Of Change, Penjaga nilai-nilai kemanusiaan, Iron stock, dan sebagai kekuatan moral dalam mengontrol kehidupan sosial. Provinsi Jambi merupakan provinsi yang terletak di pulau sumatera bagian tengah, provinsi yang memiliki sumber daya alam yang melimpah salah satunya mineral dan batubara. Pertambangan batubara menjadi salah satu pemasok keuangan daerah yang wilayah pertambangan terdapat di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muara Jambi, Tanjungjabung Barat, Merangin dan Bungo. Banyaknya deposit batubara di provinsi jambi menjadi problematika di kalangan masyarakat terutama terkait angkutan batubara yang melintasi pusat kota dan pemukiman ramai penduduk dan tempat-tempat aktivitas masyarakat.
Lintas angkutan batubara di tempat-tempat aktivitas masyarakat dan juga di dukung dengan kondisi dan luas jalan sepanjang lokasi aktivitas masyarakat, banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang meregang nyawa dengan kondisi yang memilukan. Satu bulan belakangan, banyak korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan besar dan juga angkutan batubara yang beberapa dari kalangan mahasiswa.
Janji manis pemerintah daerah jambi dan produk hukum yang gagal mengenai kondisi jalan dan menertibkan operasional angkutan batubara terutama sepanjang Jalan Jambi Ma. Bulian – Simpang Rimbo tidak pernah terealisasikan dengan baik. Padahal pemerintah bersama-sama perangkat daerah dan Kepolisian seharusnya memiliki tanggung jawab dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakatnya melalui produk hukum dan implementasi produk hukum secara tegas untuk memberikan rasa nyaman ketika berkendara di jalanan.
Undang-Undang dan peraturan pelaksana untuk menyadarkan pemerintah daerah Jambi bahwa pemerintah daerah harus tegas terkait operasional angkutan batubara dan kondisi jalan didasari dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang dalam Peraturan Menteri ini menjelaskan terkait tim Evaluasi Dampak Lalu Lintas salah satunya Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan tersebut di ikuti dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Produk hukum daerah yang sudah ada hanya menjadi pajangan yang tidak diimplementasikan dan tidak dilanjuti dengan tindakan preventif yang pada saat ini setelah ada masyarakatnya meregang nyawa dan di suarakan oleh aliansi mahasiswa pemerintah daerah Jambi Masih saja belum melakukan tindakan tegas dan pembuatan jalan khusus angkutan batubara, dengan kata lain pemerintah daerah jambi hanya memberi harapan paslu terkait jalan khusus angkutan batubara.