email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Anggota Komisi XI Soroti Tingginya Dana Pemda di Perbankan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam menyoroti persoalan tingginya dana Pemda di perbankan daerah yang terus memunculkan polemik.

Kondisi tersebut, kata Ecky, menyebabkan ekonomi daerah sulit bergerak lebih cepat bahkan cenderung beraktivitas business as usual. Padahal, ekonomi daerah perlu dipacu agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih cepat.

Data Bank Indonesia (2022) dapat menunjukkan pergerakan dana Pemda di perbankan. Data tersebut mengonfirmasi bahwa sepanjang Januari-April (pada tahun tertentu Januari-Maret), posisi dana Pemda cenderung naik.

Dana tersebut mulai menurun pada Mei tetapi Juni hingga Juli posisi dana Pemda kembali meningkat. Sementara itu, Agustus posisi dana Pemda kembali menurun sedangkan September-November Pemda cenderung naik. Penurunan dana Pemda yang signifikan terjadi pada Desember setiap tahunnya.

Bahkan, pada tahun-tahun tertentu, penurunan dana Pemda di perbankan pada Desember bisa 50 persen dari posisi bulan sebelumnya.

Jika mengamati data tersebut maka belanja Pemda yang signifikan terjadi pada April/Mei, Juli/Agustus, dan November/Desember setiap tahunnya, pola yang demikian sudah terjadi sejak lama.

Pada Januari hingga Maret 2022, misalnya, dana Pemda meningkat dari Rp163 triliun (Januari) menjadi Rp209 triliun (Maret). April 2022, posisi dana Pemda di perbankan mencapai Rp197 triliun yang turun sekitar Rp11 triliun dibandingkan Maret 2022. Belanja Pemda pada 2022 lebih cepat dibandingkan 2021 yang baru terealisasi tinggi pada Mei.

Sementara itu posisi dana Pemda pada Mei-Juni pada 2022 masing-masing Rp207 triliun dan Rp229 triliun yang masing-masing naik 4,9 persen (mom) dan 10,4 persen (mom). Posisi dana Pemda kembali turun pada Juli, pada Juli 2022, posisi dana Pemda di bank mencapai Rp199 triliun yang turun sekitar Rp29 triliun atau 12,9 persen (yoy).

Baca juga  Ketua DPD RI Minta Pemda Utamakan Anggaran untuk Program Prioritas

Posisi dana Pemda akhir tahun 2022 mencapai Rp123 triliun yang turun hampir sekitar 50 persen dari November 2022. Hal ini menunjukkan bahwa pola belanja di akhir tahun masih terus terjadi.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini memandang bahwa persoalan tingginya dana Pemda di perbankan memang telah menjadi bahasan hangat, bukan hanya saat ini tetapi juga sejak lama. Akan tetapi, Ecky melihat bahwa persoalan tersebut tidak murni menjadi ranah pemerintah daerah.

“Isu ini harus dibedah lebih dalam agar kita paham titik persoalannya dimana dan segera diselesaikan,” ungkap Ecky seperti dilansir laman Fraksi PKS, Selasa (24/1/2023).

Aleg Dapil Jabar III tersebut merinci beberapa persoalan mendasar yang menjadi biang kerok tingginya dana Pemda di perbankan daerah.

“Pertama, saya melihat persoalan penting dari isu ini dimulai dari nomenklatur ‘dana mengendap’ yang belum tersedia. Yang paling lazim digunakan dalam anggaran adalah rata saldo harian dalam setahun. Meski demikian, pemerintah pusat terkadang menggunakan saldo per akhir bulan. Kondisi tersebut menyebabkan persepsi terhadap dana mengendap belum jelas,” ungkapnya.

Pada bagian kedua, Ecky menyoroti masalah kecenderungan daerah menempatkan dana pada giro dan deposito untuk mendapatkan bunga.

“Tentu, bunga tersebut menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui, simpanan deposito tidak dapat dicairkan sebelum durasi simpanan berakhir. Hal tersebut menyebabkan dana Pemda cenderung naik,” terang Ecky.

Demikian halnya, kata Ecky, terkait dengan proses realisasi anggaran di daerah. Dana transfer daerah biasanya menjadi salah satu sumber pendapatan paling utama bagi Pemda. Namun seringkali, realisasi dana transfer ke daerah ini tidak sesuai jadwal sehingga menghambat realisasi belanja bagi daerah. Siklus ini yang kemudian menyebabkan saldo pada akhir bulan tidak cepat terealisasi menjadi belanja.

Baca juga  IMF Peringatkan Resiko Terhadap Stabilitas Keuangan yang Telah Meningkat

Oleh karena itu, tegas Ecky, Pemerintah Pusat perlu memilah apakah dana mengendap ini adalah persoalan definisi ataukah memang terjadi masalah pada ketidakmampuan daerah dalam melakukan realisasi belanja.

“Saya melihat, persoalan ini lebih kepada definisi dana mengendap yang dipakai oleh Kementerian Keuangan” tutup Ecky.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru