Oleh: Mirdan Idham*
Oerban.com – Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis, 22 Januari 2026, di Davos, Swiss, menandai dimulainya operasional Board of Peace (BoP) sebagai badan internasional baru. BoP dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Sejatinya, BoP diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025). Resolusi tersebut juga mengatur pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politik melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Dalam mandat utamanya, BoP bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza. Namun, Indonesia sebagai salah satu dari 25 negara anggota harus membayar iuran keanggotaan sebesar Rp 17 triliun. Sebagai perbandingan, pada 2022 penerimaan pajak dari pelaku usaha digital (PMSE) Indonesia hanya mencapai Rp 9,17 triliun artinya hampir dua kali lipatnya.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menilai keputusan ini cukup krusial, terutama karena kontribusi keanggotaan BoP tidak mempertimbangkan kondisi krisis ekonomi di Indonesia. Penggunaan anggaran Kementerian Pertahanan untuk keanggotaan ini juga tidak pernah dibahas dengan DPR sebagai lembaga pengawas.
Lebih jauh, BoP yang dibentuk oleh Donald Trump ini tidak secara spesifik mencerminkan kepentingan rakyat Palestina. Iuran keanggotaan hanya memberikan akses finansial, bukan jaminan suara atau pengaruh dalam pengambilan keputusan. Kendali penuh berada pada Trump dan Dewan Eksekutif, sementara negara anggota hanya berperan sebagai partisipan aktif tanpa kekuasaan kebijakan.
Ironisnya, pada 31 Januari 2026, Israel melakukan serangan yang menewaskan setidaknya 32 warga Palestina di tengah gencatan senjata yang dimulai sejak Oktober 2025. Pertanyaannya, bagaimana sikap Indonesia sebagai anggota BoP dalam merespons serangan ini?
HMI Cabang Malang menekankan bahwa narasi kolonial masih berlaku dengan gaya baru penjajahan. Indonesia hanya memiliki masa keanggotaan tiga tahun, tanpa jaminan pengaruh nyata terhadap kebijakan BoP.
Kehadiran pemuka agama dan pimpinan organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam pertemuan di Istana pada 2 Februari 2026 tidak memberikan jawaban tegas terkait akar permasalahan di Gaza, seperti pendudukan wilayah, krisis kemanusiaan, dan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
Struktur BoP yang top-down dan elitistis, dengan enam dari tujuh anggota eksekutif berasal dari AS dan Trump sebagai ketua seumur hidup, memperlihatkan bahwa organisasi ini lebih menguntungkan kepentingan Amerika Serikat daripada menyuarakan kepentingan masyarakat sipil Palestina. HMI Cabang Malang menilai, pendekatan semacam ini jauh dari prinsip partisipatif yang melibatkan suara korban konflik.
Seharusnya, Indonesia mempertimbangkan kembali posisi dan peran keanggotaannya dalam BoP, agar tidak terjebak pada narasi kebijakan luar negeri yang lebih menguntungkan kepentingan pihak lain dibandingkan komitmen nyata terhadap perdamaian dan kemerdekaan Palestina.

