Jakarta, Oerban.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terbitnya pedoman dan aturan terbaru ini otomatis membatalkan peraturan sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yang di dalamnya mengatur mengenai penerapan PPKM Level 3 di seluruh Wilayah Indonesia.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Mendagri Tito Karnavian, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jum’at (10/12/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah melarang masyarakat mengadakan pawai atau arak-arakan. Selain itu pemerintah juga meminta agar masyarakat lebih memilih merayakan Tahun Baru bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan untuk tempat wisata dan pembelanjaan, pemerintah meminta masyarakat memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar, serta tetap menerapkan Prokes secara ketat.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini