email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

BEBERAPA PELAJARAN DARI VIDEO SYUR DIDUGA GISEL DAN JEDAR

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Aktivitas selama pandemi membuat orang-orang lebih intens mengakses sosial media dibandingkan sebelumnya, akibatnya banyak informasi viral yang langsung bisa tersebar dan diketahui banyak orang. Seperti kemarin, Sabtu (7/11) lalu video syur perempuan berkimono hijau berdurasi 19 detik diduga mirip Gisella Anastasia, mantan istri Gading bersama seorang pria beredar luas hingga menempati treding di sosial media Twitter.
Tentu saja berbagai spekulasi publik mencuat. Ada yang menghubungkan pria dalam video tersebut dengan keyboardist Adhietya Mukti. Ada pula yang menghubungkan dengan mantan suaminya Gading serta anak mereka Gempi, hingga tagar #kasihangempi pun ikut trending. Selang satu hari, pada (8/11) sosial media gempar dengan video syur diduga Jessica Iskandar belum diketahui kebenaran video yang beredar, namun sebagai pengguna sosial media ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari fenomena ini seperti berikut :

Penyebar video bisa dipenjara
Warganet yang mengomentari video tersebut banyak yang mencari-cari video yang diduga full durasinya selama 9 menit. Alhasil, ramai yang meminta video full, banyak pula yang membuat dagelan dengan mengedit potongan video itu dengan lagu wali berjudul tobat maksiat. Tak sedikit pula yang memberikan nomer whatsapp nya berharap dapat dikirimkan video itu.
Namun, tahukah kamu, penyebar video syur dapat saja dipenjarakan. Penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Dikutip dari kumparan.com penyebar video dapat dijerat denga UU anti pornografi pasal 29 dan UU ITE Pasal 27. Dalam pasal itu dinyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandug konten porno bisa didenda hingga Rp. 6 Miliar atau penjara 12 tahun. UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan uang 1 miliar.

Pornografi lebih berbahaya dari Narkoba
Banyak orang belum memahami efekk buruk dri pornografi yang lebih berbahaya dari Narkoba. Dikutip dari laman liputan6.com efek dari menonton video porno bisa mempegaruhi otak seseorang dalam sekejap. Pada pelajar, otak dopamin yang berperan penting dalam perilaku dan proses belajar akan terpapar sehingga ingin melihat hal-hal porno. Bila anak terkena narkoba dapat diobati dengan panti rehabilitasi, maka pada kasus pornografi tidak ada pengobatan semacam itu.

Pada sumber lain, pornografi bisa merusak lima bagian otak. Pornografi adalah perusak otak terbesar melebihi metamfetamin (sabu-sabu). Bagian otak prefrontal korteks akan hancur, padahal bagian otak inilah yang mengendalikan moral dan nilai, pengendalian diri, dan pengambil keputusan. Rusaknya prefrontal ini akan membuat perasaan kacau sehingga membuat yang bersangkutan menjadi menjadi ketergantungan untuk selalu menonton pornografi.

Terjebak dalam asumsi publik
Warganet yang mengikuti kasus video syur ini secara tidak sadar akan megikuti asumsi publik yang terbagi dua. Video itu benar Gisel dan Jedar serta pihak yang tidak percaya bahwa kedua public figure itu adalah tokoh utamanya. Hal ini membuat insting warganet mencari—cari kebenaran atau kesalahan video tersebut. Tak jarang hal ini juga menimbulkan perdebatan di kolom komentar, bahkan ikut-ikutan menyebarkan melalui sosial media.
Terlepas dari benar tidaknya, kedua artis ini tentu saja mendapatkan keuntungan akibat popularitasnya yang tiba-tiba naik, lihat saja insight penonton postingan Gisel melalui akun instagramya @gisel_la yang mendadak naik. Jika yang dimaksud itu tidak benar, setiap orang akan menanggung dosa akibat jemari yang ikut menuduh orang yang dimaksud.

Penulis: Novita S

Editor: Renilda PY

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru