email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Belanda Akan Memulangkan 12 Perempuan dan 29 Anak yang Berafiliasi dengan Organisasi Teroris Daesh

Populer

Suriah, Oerban.com – Pengadilan Belanda pada hari Kamis memutuskan bahwa pemerintah harus memulangkan 12 wanita yang terkait dengan organisasi teroris Daesh serta 29 anak-anak dari Suriah yang dilanda perang.

Pengadilan memutuskan bahwa perempuan dan anak-anak harus dibawa kembali ke negara itu dalam waktu empat bulan jika Kantor Kejaksaan Belanda tidak ingin kehilangan hak untuk menuntut mereka, menurut sebuah laporan oleh lembaga penyiaran publik NOS.

Belanda ingin menuntut perempuan yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris. Keputusan tersebut, yang dibocorkan ke media, dibuat dalam sesi tertutup dan kemudian dikonfirmasi oleh juru bicara pengadilan yang berbicara kepada NOS, menurut laporan tersebut.

Dilaporkan juga bahwa pengadilan dalam kasus-kasus sebelumnya tidak pernah memutuskan untuk membawa sekelompok besar tersangka anggota Daesh kembali ke negara tersebut dalam periode seperti itu.

Dalam kasus-kasus sebelumnya, pengadilan memberikan waktu enam bulan untuk membawa perempuan Daesh kembali ke Belanda, sementara keputusan tentang jangka waktu empat bulan dibuat untuk pertama kalinya.

Awal tahun ini, diumumkan bahwa pemerintah Belanda membawa kembali lima wanita dan 11 anak-anak yang dicurigai sebagai anggota organisasi teroris atau merencanakan serangan teroris dari sebuah kamp di Suriah utara.

Dilaporkan bahwa pemerintah, yang tidak mendukung membawa kembali wanita Daesh, memutuskan untuk melakukannya untuk menghindari kehilangan hak penyelidikan.

Kantor Kejaksaan Belanda menuntut hukuman delapan tahun penjara karena menjadi anggota organisasi teroris bagi seorang wanita yang dibawa kembali ke negara itu pada Rabu.

Turki telah mengkritik negara-negara Barat karena menolak memulangkan warganya yang pergi untuk bergabung dengan Daesh di Suriah dan Irak , dan mencabut beberapa kewarganegaraan mereka. Meskipun Konvensi New York 1961 melarang orang tanpa kewarganegaraan, beberapa negara, termasuk Inggris dan Prancis, belum meratifikasinya, dan kasus-kasus baru-baru ini telah memicu pertempuran hukum yang berkepanjangan.

Baca juga  Terkesan Mandek, Perempuan KAMMI Jambi Desak Polisi Serius Ungkap Kasus Pembunuhan KY

Sejak awal perang saudara Suriah pada 2011, hampir 5.000 pejuang asing melakukan perjalanan dari Uni Eropa ke daerah konflik di Suriah dan Irak, menurut perkiraan Badan Kerjasama Penegakan Hukum Uni Eropa, lebih dikenal sebagai Europol.

PBB juga telah meminta negara-negara untuk mengambil kembali anak-anak dari Suriah. Banyak dari anak-anak tersebut adalah putra dan putri teroris Daesh yang pernah menguasai sebagian besar wilayah Irak dan Suriah.

Sumber : Daily Sabah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru