Kota Jambi, Oerban.com – Beranda perempuan merupakan organisasi yang lahir dari semangat para relawan perempuan yang memiliki perhatian pada persoalan kekerasan seksual berbasis gender di Provinsi Jambi. Sejak tahun 2015, tercatat 30 Korban kekerasan pernah didampingi oleh Beranda perempuan. Beranda Perempuan bersama Aliansi Save Our Sister aktif melakukan kampaye bersama korban untuk mendesak aparat hukum memberikan akses keadilan hukum bagi korban dan keluarganya. Salah satunya pada kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang gaji terhadap enam anak korban yang berujung pada putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pencabulan.
Putusan ini disambut gelombang protes keluarga korban. Mereka menuntut aparat hukum untuk mempertimbangkan beban trauma yang dialami anak-anak korban. Selama 2 tahun, beranda perempuan bersama korban terus berjuang merangkul dukungan berbagai pihak. Berkat konsistensi perjuangan tersebut, bulan Desember tahun 2020, pelaku berhasil dihukum penjara.
Kekerasan seksual lain yang melibatkan tokoh agama juga terjadi di lingkungan Pendidikan. Misalnya, pada kasus dugaan kasus pelecehan seksual terhadap 5 orang santri yang terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi. Dugaan pelecehan itu terungkap berawal dari salah satu korban menceritakan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada pimpinan Ponpes tersebut kepada kakaknya. Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, diantaranya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
Komnas perempuan juga mencatat, kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan sebesar 18% pada tahun 2020. Diantara kasus tersebut, juga terdapat kasus yang terjadi di pondok pesantren oleh pemiliknya yang pernah terjadi di pondok pesantren Shidqiyah Jombang. Kasus tersebut terhambat prosesnya akibat menjaga nama baik pesantren. Serta kasus-kasus lain di lembaga pendidikan Islam yang belum muncul di publik.
Tahun 2018 lalu, Publik dikagetkan dengan pemberitaan Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Ikhsan Dusun Kelagian Baru, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabarat), Jambi diduga melakukan tindakan asusila terhadap belasan santrinya. Ironisnya, pelaku berinisial S ini melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Informasi di masyarakat, pelaku S ini kabur ke Pulau Jawa. S diketahui telah meminpin pondok di sejak tujuh tahun lalu.
Dalam pandangan Islam kejahatan dan kekerasan terjadi akibat lunturnya nilai-nilai kemanusiaan yang Allah lekatkan dalam setiap diri manusia. Karena nilai kemanusiaan itulah ia disebut sebagai manusia. Jika seorang melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, berarti kemanusiaannya sedang bermasalah. Sebab itu setiapkali seseorang melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan orang lain, Islam mengajarkan agar ia “bertaubat” dan ber “islah”.
Berkaca pada beberapa kasus tersebut, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jambi belum banyak dibicarakan diruang keagamaan. Sehingga membuat kasus kekerasan seksual sulit untuk diungkap.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat di Provinsi Jambi memiliki posisi strategis untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Bukan hanya mengedukasi umatnya, namun juga memiliki peran yang penting sebagai pendakwah yang berperan sebagai pemberi penguatan pada korban. Mengingat pentingnya hal tersebut, Beranda perempuan melaksanakan workshop edukasi tokoh agama dan masyarakat mengenai perspektif keberpihakan pada korban.
Kegiatan yang diaksanakan di ruang Aula Bappeda Provinsi Jambi tersebut berlangsung pada hari Selasa, (8/6). Bertajuk “Peran tokoh agama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual” acara ini menghadirkan berbagai perwakilan dari organisasi keagamaan, sosial, akademisi, kepemudaan, pemerintah, para korban serta penggiat perempuan. Beberapa organisasi itu diantaranya, BKKBN, UPTD PPA, Baznas, MUI, Dinas Sosial, Bappeda Provinsi Jambi, KAMMI, PMII, DT Peduli, Genbi, Generasi Baik, ACT, Opsezi, dan NU.
Zubaidah, direktur Beranda Perempuan mengungkapkan, kegiatan ini terlaksana atas inisiatif gotong-royong bersama para relawan sebagai wujud perlindungan pada korban berbasis komunitas. “Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama para relawan, berkaca pada kasus yang ditangani oleh beranda, kita melihat bahwa tokoh agama atau tokoh masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap penanggulangan kasus yang ada. Karena bukan hanya pelaku, nilai-nilai religi juga perlu diberikan pada si korban. Hal ini juga wujud komitmen kami dalam rangka mengupayakan perlindungan pada korban berbasis komunitas”.
Acara ini juga meghadirkan tiga orang narasumber yang berkompeten dibidangnya, yakni KH. Husein Muhammad seorang ulama yang juga pemilik pondok pesantren yang pernah menjadi komisioner Komnas perempuan, Zarfina selaku dosen di fakultas adab dan humaniora UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi yang pernah menjabat sebagai ketua pusat studi gender dan pernah ikut menangani beberapa kasus, serta Suhaibatul Islamiyah yang mewakili Pw Fatayat NU Jambi.
Dalam penyampaiannya, ketiga narasumber memiliki perspektif yang sama terhadap kedudukan agama dalam perlindungan korban kasus kekerasan. Pembicaraan mengenai seksualitas masih dianggap tabu dalam ranah agama, sehingga kedepan, perlu adanya dorongan berbagai pihak dalam kelompok agama untuk membicarakan secara serius mengenai perlindungan korban dan tafsir ayat mengenai kedudukan perempuan yang masih dianggap subordinat. “Ayat-ayat yang selama ini dianggap meletakkan perempuan sebagai makhluk yang terbatas pada kondisi tertentu perlu ditafsirkan ulang sesuai kontekstualisasinya, pembicaraan mengenai seksualitas juga jangan lagi dianggap tabu” kata kyai Husein Muhammad saat menyampaikan materi melalui aplikasi zoom.
Agenda yang berjalan tertib dan penuh antusias tersebut dipenuhi oleh diskusi meskipun salah satu pemateri menyampaikan melalui aplikasi zoom. Dialog dua arah yang terjadi memperkaya khazanah pemahaman peserta mengenai faktor-faktor penyebab kekerasan seksual serta upaya tokoh agama dalam ikut serta membantu penanggulangan kasus kekerasan seksual. Terbukti, diakhir kegiatan kegiatan ini menghasilkan rekomendasi forum yang berisi gerak bersama para tokoh agama atau tokoh masyarakat dalam memberantas kasus kekerasan seksual.
Editor : Renilda Pratiwi