Kota Jambi, Oerban.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menggelar agenda sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Resto Kajang Lako Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (13/7/2024).
HBA saat menyampaikan sambutan mengatakan, agenda ini merupakan program kemitraan antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR RI.
“Hari ini sengaja kami mengundang Bapak Ibu semua untuk menambah wawasan baru, khususnya mengenai undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujarnya.
HBA mengatakan, tema atau judul sosialisasi kali ini adalah “Implementasi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan (KDRT dan Kekerasan Seksual)”.
Lebih lanjut, untuk memperkaya materi yang disampaikan, HBA menyebut sengaja menghadirkan dua orang pembicara berpengalaman yang ahli di bidangnya.
“Pemateri kita yang pertama ada pak Agus dari Kementrian PPPA pusat, beliau memang sudah pakarnya di bidang ini,” ungkap HBA.
“Kedua kita juga mengundang ibu Asi, beliau kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi,” tambahnya.
Kepada peserta, HBA berpesan agar bisa mengikuti jalannya acara sosialisasi dengan hikmat, sehingga apa yang disampaikan oleh pemateri bisa dengan mudah dipahami.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep Musjak PHP), Ir. Agus Wiryanto M.Si. mengatakan, materi yang disampaikan berfokus pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di mana, jelasnya, aturan tersebut merupakan jenis undang-undang Lex Specialis yang memiliki beberapa terobosan baru.
“Di antaranya adalah aturan mengenai sembilan jenis kekerasan seksual, seperti kekerasan fisik dan non fisik, pemaksaan perkawinan, ekploitasi sosial dan lainnya,” ujar Agus.
Tak lupa, Agus juga mengucapkan terima kasih karena sudah diberi kesempatan untuk melakukan sosialisasi di Jambi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki.
“Tentunya nanti kita akan bersama-sama berupa agar undang-undang TPKS ini bisa dilaksanakan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” tegasnya.
Adapun, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Asi Noprini mengatakan, ia lebih banyak menyampaikan mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual kepada peserta.
Selain itu, kehadirannya juga membuka pengetahuan baru bagi masyarakat mengenai tempat aduan untuk tindak pidana tersebut.
“Agar masyarakat kita khususnya di Jambi bisa melaporkan jika terjadi sesuatu sehingga kasusnya bisa diselesaikan,” ucap Asi.
“Pesan saya kepada masyarakat jangan takut untuk melapor, di mana pun bisa dilapor karena kami punya aplikasi Silayang Mobile, kemudian punya ruang namanya UPTD Provinsi Jambi, jadi silahkan lapor karena semua gratis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang mengikuti agenda sosialisasi ini adalah sebanyak 150 orang, yang terdiri dari beberapa unsur organisasi seperti BKMT, LAM, UPTD PPA, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Berikut dokumentasi kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak:
Editor: Ainun Afifah