email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

BPDPKS Bekerja Sama dengan UPT Kementan Latih Pekebun Kelapa Sawit di Provinsi Jambi

Populer

Tanjung Jabung Barat, Oerban.com – Perkebunan memiliki peran penting dan berpotensi besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Kebijakan pembangunan perkebunan pertanian fokus kepada komoditas perkebunan yang sangat berperan besar di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan.

Sumber daya manusia (SDM) perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat dibutuhkan. Pengelolaan perkebunan rakyat yang baik membutuhkan tata kelola kelembagaan yang baik pula dan juga membutuhkan dukungan SDM yang kompeten. Sumber daya manusia mempunyai peran penting dan strategis dalam sistem produksi kelapa sawit.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah melakukan kerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit (SDMPKS). Ini ditidaklanjuti oleh Bapeltan Jambi sebagai UPT BPPSDMP untuk menyelenggarakan pelatihan.

Selaras dengan tujuan tersebut BPDPKS  berkaborasi  dengan Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) jambi  menyelenggarakan Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Angkatan I dan II  yang masing peserta berjumlah 53 orang yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelaksanaan Pelatihan dari tanggal 3 s.d 7 Juli 2023.

Pada Pelatihan Teknis  Budidaya Sawit  tersebut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dian Ismail Paripurna, S. Sos berkesempatan memberikan materi Regulasi dan Kebijakan Budidaya Kelapa sawit.

Dalam Materi tersebut beliau menjelaskan  bahwa Pemerintah melakukan banyak hal terkait pengembangan industri sawit. Mulai dari penerapan standardisasi tentang lingkungan dan perkebunan, merangsang investasi hilirisasi sawit, bantuan petani, kemudahan investasi, hingga melakoni diplomasi perdagangan di dunia internasional.

Beliau juga menjelaskan dari sisi regulasi investasi pun para pengusaha sawit terlindungi dengan berbagai kebijakan.

“Perlu diperhatikan juga, terdapat batasan luasan minimum dan maksimum bagi perkebunan kelapa sawit. Melalui PP No. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6.000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari lahan tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Targetkan Peningkatan Kualitas Penangkar Benih Padi Unggul, Dinas TPH Provinsi Riau Latih Penyuluh dan Petugas Pertanian

Pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dengan pemateri berasal dari widyaiswara, praktisi dan fasilitator lainnya yang kompeten. Selain pemberian materi dikelas juga praktek dilahan praktek, serta kunjungan lapangan.

Dengan dilaksanakannya Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan  petani tentang produksi, produktivitas serta mutu perkebunan usaha kelapa sawit secara berkelanjutan. (Puji Lestari)

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru