Brasilia, Oerban.com – Brasil menenggelamkan sebuah kapal induk yang dinonaktifkan di Samudra Atlantik di lepas pantai timur lautnya, kata Angkatan Laut Brasil, meskipun ada peringatan dari para pecinta lingkungan bahwa kapal buatan Prancis tahun 1960-an yang berkarat itu akan mencemari laut dan rantai makanan laut.
Kapal induk seberat 32.000 ton itu telah mengapung di lepas pantai selama tiga bulan sejak Turki menolaknya masuk untuk dihapuskan di sana karena membahayakan lingkungan dan kapal ditarik kembali ke Brasil.
“Kapal induk itu ditenggelamkan dalam penenggelaman yang direncanakan dan dikendalikan pada Jumat malam yang akan menghindari kerugian logistik, operasional, lingkungan, dan ekonomi bagi negara Brasil,” kata Angkatan Laut dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Reuters.
Angkatan Laut menjelaskan, Lambung Sao Paulo tenggelam di perairan yurisdiksi Brasil 350 kilometer (217 mil) lepas pantai di mana kedalaman laut 5.000 meter, lokasi yang dipilih untuk mengurangi dampak terhadap penangkapan ikan dan ekosistem.
Jaksa Penuntut Umum Federal dan Greenpeace telah meminta pemerintah Brazil untuk menghentikan penenggelaman itu. Ia mengatakan itu beracun karena bahan berbahaya, termasuk 9 ton asbes yang digunakan dalam panel.
Kapal induk kelas Clemenceau melayani Angkatan Laut Prancis selama empat dekade sebagai Foch, yang mampu membawa 40 pesawat perang.
Pakar pertahanan dan mantan staf kongres kebijakan luar negeri Pepe Rezende mengatakan kapal induk itu dibeli oleh Angkatan Laut Brasil hanya seharga $12 juta pada tahun 1998 tetapi membutuhkan perbaikan $80 juta yang tidak pernah dilakukan.
Setelah kapal induk dinonaktifkan, perusahaan daur ulang laut Turki Sök Denizcilik Tic Sti membeli lambung seharga $10,5 juta, tetapi harus menariknya kembali melintasi Atlantik ketika Turki melarang masuk ke galangan kapalnya.
Angkatan Laut Brasil mengatakan telah meminta perusahaan untuk memperbaiki kapal induk di galangan kapal Brasil, tetapi setelah pemeriksaan menunjukkan kapal itu kemasukan air dan berisiko tenggelam, Angkatan Laut melarang kapal tersebut memasuki pelabuhan Brasil. Kemudian memutuskan untuk menenggelamkan Sao Paulo di laut lepas.
Perwakilan hukum perusahaan di Brasil, Zilan Costa e Silva, mengatakan bahwa pembuangan pengangkut tersebut merupakan tanggung jawab negara Brasil berdasarkan Konvensi Basel 1989 tentang perpindahan lintas batas limbah berbahaya.
Sumber: Reuters