email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Catat, Berikut Ketentuan Zakat Fitrah 1443 H dari Baznas Provinsi Jambi

Populer

Jambi, Oerban.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50/BAZNAS-I/III/2022 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Provinsi Jambi 1443 H/2022 M.

Surat tertanggal 14 Maret 2022 tersebut menjelaskan, Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kilogram atau 3,5 liter perjiwa.

Lalu untuk kualitas beras dan makanan pokok sendiri, harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Bagi yang ingin membayar dengan selain beras atau makanan pokok, Zakat Fitrah dapat diganti dengan uang seharga 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter beras.

Bersama dengan ketentuan tersebut, Baznas Provinsi Jambi menghimbau, siapapun yang membuat keputusan di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keterangan, maka dinyatakan telah melanggar ketentuan dari Menteri Agama Republik Indonesia.

Ketentuan yang dimaksud terdapat di UU No.23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat, lebih jelasnya di pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1), dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

“Tidak ada ketentuan Baznas harus mengikuti fatwa MUI Daerah tentang penetapan Zakat Fitrah karena telah diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia di atas,” tulis Baznas seperti dikutip dari Surat Keterangan yang diterima Oerban.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Al Haris Sampaikan Tiga Pesan Penting di Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru