Jakarta, Oerban.com – Baleg DPR RI dengan pemerintah beserta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati perubahan daftar RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dalam kesimpulan rapat pada 9 Maret lalu, saat ini ada sebanyak 33 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021, seperti dikutip dari laman twitter fraksi PKS pada Minggu (14/3).
Dari 33 jumlah keseluruhan, 19 RUU merupakan usul inisiatif dari DPR, 10 dari pemerintah, 2 dari Pemerintah/DPR, dan sisanya merupakan usul inisiatif dari DPD.
Inisiatif usul dari DPR:
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
– RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
– RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
-RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
– RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
– RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
– RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
– RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
– RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
– RUU tentang Praktik Psikologi.
– RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
– RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Inisiatif usul dari Pemerintah:
– RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
– RUU tentang Ibukota Negara.
– RUU tentang Hukum Acara Perdata.
– RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
– RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
– RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU inisiatif usul dari Pemerintah/DPR:
– RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
– RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Inisiatif usul dari DPD:
– RUU tentang Daerah Kepulauan
– RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini