email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Dapati Temuan terkait Minyak Goreng, Andi Akmal: Antara Aturan dan Kenyataan Tak Sinkron

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin merasa kecewa dengan kondisi di lapangan terkait tata niaga minyak goreng yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan.

Berbagai aturan yang ada, kata Akmal, tidak dapat menyelesaikan persoalan, antara harapan dan kenyataan di lapangan tidak sinkron, mulai dari tidak ada penerapan kebijakan HET hingga tidak adanya stok di pasar-pasar terutama pasar modern.

Akmal memaparkan berbagai aturan yang telah dibentuk terkait pengendalian harga minyak goreng, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan, Permendag Nomor 3 tahun 2022 ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur batas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan berbagai aturan lainnya, namun sudah sebulan lebih aturan-aturan tersebut masih belum mampu mengendalikan harga maupun stok minyak goreng seperti sedia kala.

“Ini kan sudah melewati isra’ mi’raj, yang menandakan bulan puasa akan segera tiba. Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan berbagai lembaga menunjukkan kondisi tata niaga minyak goreng masih semrawut atau tidak normal. Semua tindakan dan kebijakan minyak goreng hanya mampu menyelesaikan persoalan jangka sangat pendek dan tidak kokoh dalam jangka waktu lama,” tutur Akmal seperti dilansir laman Fraksi PKS, Kamis (3/3/2022).

Politisi PKS ini sangat menyayangkan pengetahuan pemerintah terutama kementerian perdagangan yang menemukan kenyataan kebingungan terkait hilangnya stok minyak goreng di lapangan. Secara teori, kebutuhan masyarakat di Indonesia ini selama satu bulan berkisar antara 279 sampai 300 juta liter. Sedangkan produsen CPO sudah berkomitmen memasok 351 juta liter selama 14 hari. Tapi kenyataannya terlihat stok di pasar dengan harga sesuai HET tidak ada di etalase toko-toko.

Baca juga  Ketua DPD RI Apresiasi Kapolda Lampung Beri Penghargaan Warga Berani Lawan Begal

“Ini kan sama aja bohong, HET sudah sesuai harapan, tapi stok tidak ada. Bagaimana masyarakat dapat produknya untuk konsumsi rumah tangga kalo stok kosong,” kritis Akmal.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengungkapkan keluhan para pedagang pasar tradisional yang sulit menjual minyak goreng sesuai aturan pemerintah. Untuk minyak goreng curah dijual masih di kisaran Rp15.000- Rp16.000, dimana modal pembeliannya masih di atas Rp13.000. Bila menjual harga sesuai aturan, mereka sulit untuk bayar sewa kios, apalagi kelebihan untuk keluarga.

“Saya minta pemerintah mulai dapat menyinkronkan kondisi lapangan dengan aturan yang ada. Pemerintah mesti mampu menemukan penyebab langka nya minyak goreng di pasar, padahal semua prosedur sudah dilakukan pihak produsen. Bulan puasa dan lebaran yang semakin dekat semoga persoalan minyak goreng ini selesai pada waktunya sehingga keresahan masyarakat pada satu produk ini tidak berlarut-larut,” tutup Andi Akmal.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru