Muaro Jambi,Oerban.com – Perguruan tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal, Peserta didik perguruan tinggi disebut sebagai mahasiswa sedangkan tenaga pendidik disebut sebagai dosen. Dalam berproses mahasiswa membutuhkan wadah sesuai dengan potensi diri. Wadah berproses bagi mahasiswa dilingkungan kampus seperti BEM, MAM, UKM, OK, dan HMJ. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya keseluruhan wadah mahasiswa harus memiliki landasan yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing organisasi yang selaras dengan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Jambi (UU KBM UNJA).
Secara historis terjadi hiruk pikuk kehidupan politik dilingkungan mahasiswa UNJA, seperti 2 priode kepemimpinan presiden mahasiswa yakni tahun 2018-2020, isu tidak sahnya jabatan ketua MAM tahun 2019 sehingga menimbulkan penolakan terhadap UU KBM yang diamademen oleh MAM pada tahun 2019.
Penolakan terhadap UU KBM 2019 tentu mempengaruhi kehidupan organisasi yang berjalan sesuai dengan UU KBM tahun 2014. Maka dari itu pembentukan KPU dan penyelenggara PEMIRA tahun 2020 tidaklah SAH apapun alasannya dan jabatan yang muncul akibat PEMIRA dapat dipertanyakan keabsahannya.
Tidak hanya itu MAM juga dilantik setelah berjalannya tupoksi dan proker BEM KBM sehingga jika dilihat dari UU KBM 2014 maupun UU KBM 2019, BEM UNJA sebagai wadah besar telah berjalan tanpa dasar yang menyampingkan hak-hak dari MAM KBM UNJA seperti hak interplasi, hak angket dan hak budgeting. Hak interplasi merupakan hak meminta keterangan kepada BEM KBM dan UKM, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan strategis KBM UNJA dan hak budgeting yaitu hak untuk mengkoordinasikan dan membahas kondisi anggaran biaya kemahasiswaan bersama dengan lembaga mahasiswa KBM UNJA
MAM juga melakukan fungsi pengawasan terhadap program kerja BEM KBM UNJA. Maka dari itu sebagaimana tertera diatas BEM KBM UNJA telah menunjukan ketidakpahaman dan kurang edukasi hukum terkait berjalannya tupoksi badan/lembaganyanya sendiri. Selain itu pasca pelantikan MAM, sepak terjangnya juga tidak ada untuk memperbaiki permasalahan yang ada, dapat dipertanyakan kepada MAM dalam menjalankan kehidupan organisasi dilingkungan UNJA, UU KBM mana yang berlaku? apakah UU KBM 2014 atau UU KBM 2019.
Hal yang mendesak yang pertama kali menjadi titik fokus kepada MAM terpilih adalah pengesahan terhadap UU KBM mana yang berlaku agar tidak terjadi inkonsistensi aturan yang berlaku dikehidupan organisasi dilingkungan UNJA.
Munculnya badan perencanaan pengembangan kegiatan mahasiswa (BP2KM) yang didasari oleh surat keputusan rektor universitas jambi nomor 402/UN21/EP/2021 adalah SAH dan dapat berjalan sesuai tupoksi badan itu sendiri.
Dilihat bahwa aturan KBM UNJA yang tidak jelas serta untuk memberi kontribusi dalam mewujudkan UNJA SMART. Adapun yang dimaksud dengan SMART adalah (S) student achievement: optimasi potensi mahasiswa; (M) managemen transformasi: membangun tata kelola unja yang transformative; (A) akademik reputation: membangun struktur akademik yang kondusif; (R) relevansi dengan dunia kerja; (T) teknologi untuk tranformasi digital. Selain itu munculnya badan/lembaga baru merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan organisasi kampus, bahwa setiap organisasi dikampus memiliki tujuan yang sama.
Dengan demikian ada baiknya MAM fokus dalam membenahi aturan KBM UNJA sehingga dalam waktu singkat dapat membuat forum pembentukan panitia penyelenggara PEMIRA serta organ pelaksanaan PEMIRA. Sehingga hal ini menghindari jabatan presiden mahasiswa 2 priode yang telah terjadi di tahun sebelumnya. Adapun terkait BP2KM layak dibentuk forum terbuka KBM UNJA dalam menentukan susunan kedudukan (SUSDUK) dengan mengundang secara baik dan benar seluruh KBM UNJA bukan dari golongan tertentu sehingga yang terjadi hanya forum satu arah dan tidak demokratisnya hasil dari forum tersebut.
Penulis : Hendra Novitra Laoly