Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mendesak penegak hukum melakukan penyelidikan hingga tuntas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pengusaha CPO dan jajaran Kemendag.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Legislator NasDem itu menambahkan, selama ini Komisi VI DPR kerap menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Ditjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat,” tegas Rudi.
Namun dengan adanya penetapan Dirjen Daglu menjadi tersangka, tambah Rudi, membuktikan bahwa Dirjen Daglu yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor kepada para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng di Indonesia ada empat atau lima perusahaan. Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan rakyat,” tandasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4) menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Sejauh ini, empat orang sudah dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di PT Musimas.
Jaksa Agung mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin. (*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini