Siak, Oerban.com – Sebanyak 20 tenaga penyuluh Kabupaten Siak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret tahun 2021. Mereka diangkat setelah lulus melampaui nilai passing grade yang ditentukan dan melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan.
Pengangkatan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja selama ini. Terus tingkatkan kinerja untuk dapat meningkatkan kinerja sektor pertanian di wilayah Kabupaten Siak, melalui pendampingan ke pelaku utama (petani dan peternak),” kata Bupati Siak Alfedri usai menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK kepada perwakilan PPPK di aula kantor bupati Kabupaten Siak.
Bersama dengan Bupati Siak, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Ir. Budiman Shafari menambahkan bahwa penyerahan SK pengangkatan kali ini terdiri dari THL TBPP, medik veteriner, paramedic dan PMT.
“Pada dasarnya dari 21 orang yang dilaporkan lulus passing grade, hanya terdapat 20 orang saja yang diterima. Hal ini dikarenakan 1 orang tidak melengkapi berkas dengan alasan yang bersangkutan mengundurkan diri. Dari 20 orang tersebut sebanyak 15 orang merupakan dari THL TBPP, 2 orang sebagai medik veteriner, 2 orang sebagai paramedic dan 1 orang sebagai PMT,” pungkasnya.
Kadis Pertanian Kabupaten Siak menambahkan bahwa PPPK harus segera bersinergi dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja sektor pertanian di Kabupaten Siak.
Kegiatan memperkuat sektor pertanian mengacu pada intruksi Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan bahwa penyuluh dan petugas pertanian yang diikordinasi oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional selaku pendamping dan pengawal petani.
Menteri Pertanian menekankan pentingnya pembangunan pertanian dengan melibatkan dan menghidupkan peran penyuluh sampai tingkat Kecamatan.
“Negara harus hadir di tengah – tengah petani melalui pelayanan yang optimal. Untuk itu kita memperkuat fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) tingkat Kecamatan dan Desa,” jelas Mentan.
Penulis : Wahyudi. N