Jambi, Oerban.com – Didampingi TIM Pengacara, korban pengeroyokan oleh oknum mahasiswa UIN STS Jambi melaporkan kasusnya ke Polda Jambi sekitar pukul 11.00 WIB (Selasa, 21/08/2018). Dalam keterangannya Ferdia, SH selaku TIM Pengacara mengatakan bahwa kliennya diduga dianiaya oleh oknum mahasiswa UIN saat menyebarkan brosur organisasi KAMMI. “Aksi kekerasan tersebut tidak dibenarkan meski dengan alasan apapun” ungkap Ferdia, SH lebih lanjut.
Sementara itu secara terpisah, Abdurrahman Sayuti, SH mengatakan bahwa (1)Panitia tidak berwenang melarang untuk mensosialisasikan organisasinya karena mereka bukan pihak kampus. (2) Mensosialisasikan organisasi adalah hak setiap anggotanya, selagi organisasi itu tidak melanggar undang-undang. (3) Penjelasan panitia tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban. (4) Alasan panitia ingin menegakkan hukum, tidak bisa dibenarkan dengan melanggar hukum itu sendiri apalagi disertai kekerasan. (5) Penjelasan pihak panitia tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana, diduga pengeroyokan tersebut atas perintah pihak panitia.
“Kita akan lakukan pendampingan atas kasus ini. Klien kita telah melaporkan kasus penganiyaan ini ke Polda Jambi. Kita tunggu pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporan ini dan segera diproses sesuai aturan”. Jelas Abdurrahman. (IRA)