Kerinci, Oerban.com – Sejumlah warga peduli demokrasi dan transparansi di Kabupaten Kerinci menilai ada kecacatan hukum dalam proses seleksi calon anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kerinci yang sedang berlangsung saat ini.
Seperti diketahui, proses seleksi calon anggota KPU tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sudah berlangsung sejak Agustus 2023. Berbagai rangkaian juga sudah dilakukan tim seleksi hingga tersisa 10 orang calon.
Nantinya akan dipilih lima orang komisioner yang akan menjalankan pesta demokrasi 2024. Para komisioner ini tentu akan menjalankan amanah undang-undang, menentukan siapa perwakilan masyarakat di tingkat legislatif maupun eksekutif, termasuk kepala daerah.
Baca juga: Polda Jambi Rekomendasikan Angkutan Batubara Dihentikan 75 Hari, Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Proses demokrasi yang berjalan juga sangat rentan dengan konflik jika penyelenggara tidak dapat menjalankan kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Namun, sangat disayangkan, dari 10 nama yang muncul di Kabupaten Kerinci terdapat satu kandidat yang memiliki rekam jejak pernah melakukan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai komisioner Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum).
Di tahun 2018, Jatra Permana yang ketika itu menjabat sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Kerinci dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Harjono selaku Ketua DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bersama anggota lain dalam sidang memutuskan bahwa Jatra Permana terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi sanksi.
Sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, pelanggaran kode etik selaku penyelenggara semestinya menjadi dasar untuk tidak meluluskan seseorang dalam seleksi penerimaan penyelenggara pemilu.
Mengingat, hanya orang-orang yang memiliki integritaslah yang hanya boleh menjalankan amanah sebagai penyelenggara. Agustus 2022 lalu, ketua DKPP Muhammad dalam sebuah dialog berkali-kali mengingatkan agar tim seleksi calon penyelenggara di tingkat kabupaten agar benar-benar jeli melihat rekam jejak para calon.
Bahkan Muhammad telah membuka akses bagi tim seleksi maupun penyelenggara untuk membuka rekam jejak para calon demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Namun faktanya, saat ini masih saja orang yang pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dalam seleksi penyelenggara KPU di Kabupaten Kerinci lolos. Kami menduga ada kesalahan fatal dalam proses demokrasi yang berlangsung saat ini.
Karena itu, kami menuntut agar:
1. DKPP RI menindaklanjuti surat pengaduan warga yang masuk.
2. Meminta DKPP dan KPU RI mengawasi ketat proses seleksi yang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang berulang dilakukan oleh penyelenggara yang berpotensi memunculkan konflik dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung di daerah.
3. Kami meminta tim seleksi dan KPU Provinsi Jambi betul-betul adil dan tidak meloloskan nama yang bersangkutan di atas demi menjaga marwah badan penyelenggara pemilu.(*)
Editor: Ainun Afifah