email : oerban.com@gmail.com

28.7 C
Jambi City
Saturday, March 28, 2026
- Advertisement -

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut barang bukti berupa ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca juga  Jelang Buka Puasa, Polda Jambi Bagi-Bagi Takjil dan Sembako di Mapolda

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa total muatan BBM ilegal tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton, yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.

“Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Jambi.

Baca juga  Polda Jambi Gelar Pembukaan Asosiasi dan Asistensi Puskeu Polri 2025

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga  Kapolda Jambi Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri 2026, Siapkan Operasi Ketupat di 45 Titik

Kabid Humas Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal BBM karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.

Baca juga  Dukung Program Pemerintah, Bapeltan Jambi Bersama Satbrimobda Polda Jambi Sukses Panen Jagung

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.

Editor: Alfi Fadhila 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru