email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Minggu, September 29, 2024
- Advertisement -

Dumisake Kesehatan Jambi Mantap Sasar 77.085 Penerima Jaminan Kesehatan

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Program Dumisake Jambi Sehat yang digagas oleh Gubernur Jambi, Al Haris, beserta Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, adalah suatu langkah untuk meningkatkan akses kesehatan bagi penduduk kurang mampu di Provinsi Jambi.

Program Jambi Sehat yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bertujuan memberikan jaminan kesehatan kepada keluarga-keluarga yang kurang mampu di 11 Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Jambi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga mereka dapat mengakses perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus memikirkan masalah biaya.

Masyarakat yang kurang mampu sangat merasakan dampak positif dari Program Dumisake Kesehatan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani.

Hasan Basri, seorang buruh penerima bantuan dari program Jambi Sehat Dumisake Jambi Mantap, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia harus menggunakan uang pribadi atau SKTM untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berkat program Dumisake Jambi Sehat, ia sekarang mendapatkan jaminan kesehatan dari daerah.

“Saat ini saya bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit tanpa biaya apapun, karena istri saya juga memerlukan pengobatan rutin,” katanya beberapa waktu lalu.

Basri juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi, Al Haris, dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, atas bantuan Kartu Jambi Sehat.

“Program ini memberikan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi mereka yang kurang mampu. Semoga program ini tetap ada untuk membantu mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh seorang ibu penerima manfaat dari Program Dumisake Jambi Sehat untuk kedua anaknya, Azizah Rahmadian dan Janatul Sadiah.

Baca juga  Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi tentang Angkutan Batu Bara : Problemantika Hidup dan Hak Asasi Manusia

Ibu tersebut menjelaskan bahwa Azizah Rahmadian, yang menderita penyakit langka, telah mendapatkan perawatan di Jakarta menggunakan Kartu Jambi Sehat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dia bersyukur atas bantuan dari Program Dumisake kesehatan melalui Kartu Jambi Sehat, dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Al Haris. Dia merasa sangat bersyukur karena dengan berobat secara rutin di RSCM, anaknya mengalami banyak perubahan yang positif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi, melalui Kasi Jaminan Kesehatan, Helfiyan, menyatakan bahwa target dari RPJMD adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Helfiyan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan target bertahap dari tahun 2021 hingga 2025. Pada tahun 2021, target yang ditetapkan adalah mengintegrasikan 76.086 orang.

“Jumlah ini kemudian diharapkan meningkat menjadi 76.586 orang pada tahun 2022, dan terus meningkat hingga mencapai 77.086 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2024, target ditetapkan menjadi 77.586 orang, dan pada tahun 2025 kembali ke angka 76.086 orang,” katanya, Rabu (5/6/2024).

“Penetapan target ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk secara bertahap memperluas akses masyarakat miskin dan tidak mampu terhadap layanan kesehatan yang memadai,” tambahnya.

Ia menjelaskan secara keseluruhan bahwa jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBPU dan BP di Provinsi Jambi adalah 68.248 orang pada tahun 2021.

“Pada tahun 2022 meningkat menjadi 76.115 orang pada tahun 2022, kemudian menurun menjadi 66.098 orang pada tahun 2023, dan meningkat lagi menjadi 77.085 orang pada tahun 2024,” jelasnya.

Untuk peserta PBPU dan BP Program Dumisake, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan bahwa peserta berasal dari masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan sumber data yang berasal dari Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi.

Baca juga  Soroti Batalnya Paripurna DPRD Provinsi Jambi, KAMMI Sebut Dewan Tidak Memiliki Kepedulian dan Tanggung Jawab

“Proses pendataannya dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Penerima jaminan kesehatan akan diberitahukan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui surat, dan data dikirimkan by name by address oleh Dinas Kesehatan Provinsij dan Dinas Sosial Dukcapil Provinsi setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi,” ujarnya.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru