email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

ERA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Populer

Jakarta, Oerban.com – ALHAMDULILLAH, surat presiden Jokowi tertanggal rabu (11/9) telah dibahas dalam rapim dan bamus hari kamis (12/9) bersama quorum fraksi yang ada di DPR. Doakan agar semua berjalan lancar. Demi perbaikan penataan Hukum dan Penataan institusi KPK ke depan

Perubahan UU 30/2002 bukan untuk pertama kali. Sebenarnya ini perubahan ke-3. Tapi dua perubahan sebelumnya di tahun 2009 oleh pak SBY dan 2015 oleh pak Jokowi adalah melalui Perpu. Perpu biasanya pertanda kedaruratan.

Perubahan mendadak itu akibat kekosongan pimpinan akibat kasus hukum masa Bibit-Chandra (2009) dan Abraham-BW (2015). Semua itu konflik antara lembaga negara yang tidak pernah berhenti sampai sekarang. Lalu perlu keluar tanda kedaruratan.

Sekarang, sejak tahun 2015 kita di DPR agak serius bersama pemerintah membahas disain dan format UU KPK yang ideal. Inilah yang rumusannya sudah matang dan nanti tak akan ada kedaruratan dan konflik antar lembaga. Semua akan didamaikan melalui Revisi UU ini.

Ini waktu yang tepat untuk introspeksi setelah 17 tahun UU 30/2002 dengan belum ada tanda-tanda orkestra pemberantasan korupsi ada hasilnya. UU lama hanya meninggikan ego dan dendam semata. Pelembagaan sistem yang kedap korupsi gagal diciptakan. Besar berita, kecil hasil.

Tujuh Belas Tahun (17 tahun) bukanlah waktu yang singkat untuk kita gunakan menata transisi kita. Banyak negara yang mulai bareng, sekarang sudah berada jauh meninggalkan kita dalam pendapatan percapita dan kekuatan industri. Korsel, Malaysia, Vietnam, Malaysia, Singapore.. dll

Slogan korupsi tambah sulit diberantas, dll adalah omong kosong, yang salah adalah karena sistemnya gak ada. Terlalu banyak permainan liar, ovonturir, pencari popularitas pribadi, tunjuk jago, tepuk dada… akhirnya lemah dan lumpuh sendiri.. lalu cengeng menyalahkan pihak lain.

Ini saatnya presiden Jokowi memimpin sendiri orkestra pemberantasan korupsi. Revisi UU ini adalah ikhtiar untuk memfungsikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam suatu kerja yang paling penting di masa transisi menuju demokrasi. Ini waktunya.

Dengan revisi ini nanti, mari kita songsong kerja pemberantasan korupsi yang sistemik. Korupsi mudah diberantas asalkan caranya benar. Bangsa ini mudah diatur asal caranya tepat. Inilah yang kita usahakan. Saya siap menyumbang tenaga dan pikiran demi Indonesia bebas korupsi.

Mari kita doakan agar Tim Pemerintah dan badan Legislasi DPR dapat bekerja lancar. Sehingga kita akan memasuki era baru pemberantasan korupsi melalui kerja senyap yang sukses besar. Insya Allah. Bismillah. Bangsa kita bisa. Kita bukan bangsa maling.

Sumber : Twitter @Fahrihamzah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru