Kota Jambi, Oerban.com – Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Dapil Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Apif Firmansyah resmi dipecat secara tidak hormat dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (24/10/2022).
Diketahui, Apif merupakan tersangka kasus suap uang ketok palu R-APBD Provinsi Jambi tahun 2017, yang telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pemecatan Apif tersebut langsung disambut dengan pelantikan Abdul Jalil sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jambi, dengan pengambilan sumpah jabatan yang langsung dipimpin oleh Edi Purwanto.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Abdul Jalil dalam sumpahnya.
Usai pembacaan sumpah, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan emblem, sebagai simbol sahnya Abdul Jalil menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Edi Purwanto selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap, Abdul Jalil dapat memenuhi segala kewajiban sebagai anggota.
“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jambi kami mengucapkan selamat bertugas, dengan harapan dapat memenuhi segala kewajiban sebagai anggota DPRD,” ucap Edi Purwanto.