Kota Jambi, Oerban.com – Media sosial Indonesia sedang ramai dengan gambar burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat”.
Usut punya usut, peringatan darurat tersebut digaungkan usai Baleg DPR dan pemerintah mencoba menganulir putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024, yang disahkan pada 20 Agustus lalu.
Dua putusan tersebut mengubah skenario kotak kosong pada Pilkada serentak, khususnya Jakarta. Selain itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep juga terancam batal ikut Pilgub.
Baca juga: Baleg DPR RI: Abaikan Putusan MK dan Menyelundupkan Amanat Kepentingan Keluarga
Selain gerakan peringatan darurat di media sosial, hari ini, Kamis (22/8/2024), di Jakarta dan beberapa daerah juga digelar aksi demonstrasi yang meminta DPR patuh pada putusan MK.
Di Jambi misalnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjadi motor gerakan menolak pembangkangan konstitusi.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah dalam orasinya di tengah Simpang BI, Telanai Kota Jambi menegaskan, Indonesia harus terbebas dari oligarki yang mengancam demokrasi.
“Negara ini bukan punya oligarki, bukan punya keluarga Jokowi, kita harus lawan semua,” tegasnya.
Baca juga: Lawan Pembangkangan Konstitusi, Walhi Jambi Gelar Aksi di Simpang BI
Adapun, berikut sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh Walhi Jambi dalam aksi peringatan darurat tolak pembangkangan konstitusi:
- Hentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024; - KPU Segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
- Mengajak Seluruh elemen rakyat Jambi untuk melawan rezim ini karena hal ini akan melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, massa aksi mulai bergerak menuju gedung DPRD Provinsi Jambi.
Editor: Ainun Afifah