Jakarta, Oerban.com – Komite III DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi pengawasan UU No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementrian Kesehatan RI. Rapat ini digelar untuk mendengar keterangan dari Dirjen Kesmas terkait permasalahan ketersediaan rumah sakit jiwa yang tidak dimiliki oleh setiap provinsi.
“Fakta tidak terbantahkan bahwa saat ini tidak semua provinsi di Indonesia memiliki rumah sakit jiwa termasuk di provinsi asal saya di Kalimantan Utara dan menurut data hingga Desember 2021 hanya 45% puskesmas yang dapat menangani penyakit terkait kesehatan jiwa,” ucap Ketua Komite III Hasan Basri, di Ruang Pajajaran, Rabu (12/9).
Hasan menambahkan selain Kaltara ada 3 Provinsi lagi yang belum memiliki rumah sakit jiwa diantaranya, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Dirinya berpendapat bahwa sebaiknya Kemenkes dapat mengalokasikan beberapa persen dari 169 triliyun anggaran kesehatan untuk fokus membangun rumah sakit jiwa.
Senator asal Lampung, Jihan Nurlela memaparkan bahwa selain masalah ketersediaan rumah sakit di tiap provinsi masih terdapat kendala lain seperti obat-obatan jiwa pada e-catalog yang sering kali tidak tersedia dan ketiadaan tempat singgah bagi pasien dengan jiwa yang telah dinyatakan sembuh.
“Keadaan yang terjadi di lapangan pada saat obat pada e-catalog tidak tersedia mengapa tidak menggunakan obat pengganti dengan merk yg berbeda? dan rasanya perlu juga disediakan rumah singgah bagi pasien yang telah dinyatakan sembuh namun tidak memiliki keluarga agar orang tersebut tidak kembali terkena gangguan jiwa,” tutur Jihan.
Dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Maria Endang Sumiwi menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan senator terkait pelayanan kesehatan jiwa.
“Saat ini untuk 4 provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa kami sedang melakukan advokasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Bapedda setempat sedangkan terkait ketersediaan obat akan kami informasikan kepada bagian Farmalkes sebagai yang lebih mengetahui tentang penyediaan obat di e-catalog, adapun untuk penyediaan rumah singgah kami telah berkoordinasi dengan dinas sosial, ” tutur Maria.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI asal NTB Evi Apita Maya memberikan dukungan kepada Dirjen Kesmas untuk dapat melibatkan DPD RI dalam mengimplementasikan UU Kesehatan Jiwa.
“Apabila Dirjen Kesmas pada kunjungan ke Provinsi mengalami berbagai kendala, mohon agar tidak sungkan menghubungi kami dari DPD RI yang tersebar di 34 Provinsi dan selalu siap membantu,” ujar Evi Apita Maya.*
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini