Jakarta, Oerban.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Menurut Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), kebijakan ini akan berdampak mendorong permintaan dan juga konsumsi.
”Kebijakan ini akan berdampak terhadap peningkatkan permintaan tiket pesawat, akomodasi penginapan, restoran, dan kebutuhan pemandu lokal di destinasi wisata, serta konsumsi, baik di bandaranya maupun konsumsi di daerah destinasi wisatanya. Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk pemerintah untuk mendorong pelayanan publik,” terangnya dalam keterangan resmi di Jakarta (9/12/2024).
Putu juga melihat bahwa kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini dapat mengurangi beban masyarakat untuk melakukan wisata maupun mengunjungi sanak saudara di kampung halaman. Ia berharap kebijakan ini nantinya juga dapat menstimulasi sektor transportasi menjadi lebih baik.
”Di tengah kondisi saat ini, penurunan harga tiket pesawat menjadi ’angin segar’ bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memang ingin berwisata dan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Penyedia transportasi juga akan semakin kompetitif dalam meningkatkan layanannya. Di sisi lain, kebijakan penurunan tiket juga memberikan pilihan ekonomi lebih banyak bagi masyarakat,” tegasnya.
Editor: Ainun Afifah