Oleh : Hendra Novitra Laoly
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Muaro Jambi, Oerban.com – Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Pada pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode prilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
KASN juga berwewenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN dengan melewati tahapan prosedural yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Sanksi yang di terima dari tindakan pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN juga memiliki tahapan seperti peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, hukuman disiplin dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KASN tehadap rektor Universitas Jambi merupakan hal yang tidak perlu dijadikan permasalahan yang serius, karena apa yang dilakukan oleh KASN merupakan hal yang seharusnya, hal itu karena memang tugas dan fungsi dari KASN dalam mengawasi tingkah laku ASN, hal inipun selaras dengan pasal 32 UU ASN.
Terkait berita yang menyatakan bahwa adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh Rektor Universitas Jambi dalam hal pemilihan sejumlah pejabat di kampus masih dalam tahapan indikasi yang belum pasti kebenarannya. Tentu masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan KASN dalam menjalankan fungsinya.
Jadi, oleh karena itu marilah bijak dalam membaca dan memahami berita yang beredar, jangan menerima secara mentah tanpa mencari tahu terlebih dahulu dan biarlah KASN bekerja dalam mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Jangan hanya berlandaskan asumsi dan berujung mencoreng nama baik pejabat kampus.
Editor : Renilda Pratiwi