Kota Jambi, Oerban.com – Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus P. Siregar, hadir dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dan penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Cepat (Rapid Assessment) Tahun 2025, Rabu (18/2/2026).
Acara yang digelar di Ruang Pola Setda Provinsi Jambi ini dipimpin Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, dan dihadiri pejabat daerah, unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, kepala daerah, pimpinan instansi terkait, serta Kapolres jajaran.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Ombudsman RI, pembacaan doa, dan laporan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hasil penilaian ini sangat berarti bagi kami sebagai cerminan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi juga mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Polda Jambi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi,” kata Erlan Munaji.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, Ombudsman, dan pemerintah daerah diharapkan mendorong inovasi dan perbaikan pelayanan publik.
“Melalui hasil penilaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk Polri, untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Erlan Munaji juga menekankan komitmen Polri, khususnya Polda Jambi, untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berintegritas.
Editor: Alfi Fadhila

