Yerussalem, Oerban.com – Israel telah melarang masuknya 2.000 dosis vaksin virus korona yang dikirim oleh Kementerian Kesehatan ke Jalur Gaza yang diblokir secara ilegal, Menteri Kesehatan Palestina Mai Alkaila mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Senin (15/02) lalu.
Alkaila mengatakan kementerian meminta otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang ini yang bertentangan dengan semua hukum dan perjanjian internasional.
Tercatat bahwa kementerian telah mengirim 2.000 dosis vaksin Sputnik V Rusia ke Jalur Gaza, tetapi pasukan Israel melarang masuknya mereka.
Ia mengatakan dosis itu ditujukan untuk staf medis di Gaza yang bekerja di unit perawatan intensif (ICU) yang ditujukan untuk pasien COVID-19 dan mereka yang bekerja di unit gawat darurat.
Alkaila menekankan bahwa kementerian masih berupaya bekerjasama dengan organisasi internasional untuk menekan Israel agar mengizinkan masuknya vaksin ke Gaza sesegera mungkin.
Palestina telah melaporkan 168.444 kasus virus korona dan 1.936 kematian sejak awal pandemi Maret lalu.
Negara itu juga telah memulai kampanye vaksinasi COVID-19.
Sumber : Daily Sabah