Jakarta, Oerban.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Setidaknya, ada dua alasan yang mendasari penolakan PKS terhadap pengesahan revisi UU IKN
Alasan pertama, seperti dikutip dari laman X @FPKSDPRRI, adalah soal konsesi investor yang terlalu panjang di IKN.
“Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad,” tulis fraksi PKS.
Baca juga: Percepat Penyediaan Infrastruktur IKN, Pemerintah Dorong Skema KPBU (oerban.com)
Untuk waktu sendiri, disebutkan jika investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun.
PKS menilai, keputusan soal konsesi di IKN telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
“Pemberian perpanjangan dan pembaruan HGB, HGU, dan hak pakai secara sekaligus juga dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru,” jelasnya.
Alasan kedua, PKS mengatakan jika kewenangan khusus Otoritas IKN terlalu besar, sehingga dianggap sebagai bentuk Abuse of Power.
Kewenangan otoritas IKN tersebut, papar PKS, berupa pemberian “fasilitas khusus” kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara, hal ini dinilai dapat disalahgunakan dengan dalih kewenangan khusus.
“Hal ini pun dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang seharusnya berkeadilan dan setara, termasuk dalam hal kewenangan,” pungkas PKS.
Editor: Ainun Afifah