Jakarta, Oerban.com – Drama sengeketa pemecatan Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencapai titik akhir, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum. (14/12/2020)
Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKS tidak diam denga mengajukan PK ke MA.
“Kabul,” demikian bunyi putusan PK dari website MA, Senin (14/12/2020).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.
“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.
Berikut kronologi Putusan PN Jaksel yang dikuatkan PT DKI dan Kasasi:
MENGADILI:
DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera;
6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
9. Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); (Point 9 dihapus oleh putusan PK)
11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;
13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
II. DALAM REKONPENSI : • Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : • Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Sumber : detikcom
Penulis : Tim Redaksi