email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Kabareskrim Telah Kantongi Bukti Dugaan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Populer

Jakarta, Oerban.com – Kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘KM 50’ telah naik ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada bukti-bukti yang dikantongi.

“Saya rasa sudah ya (bukti),” ujar Komjen Agus Andrianto, seperti dikutip dari website resmi Humas Polri, Senin (22/3/2021).

Komjen Agus mengatakan penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu.

“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas saat sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Terjadi Pelanggaran HAM Pada Peristiwa KM 50, KOMNAS HAM: Harus Diproses Secara Pidana
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru