email : [email protected]

22.3 C
Jambi City
Minggu, Juni 23, 2024
- Advertisement -

KAMMI Kabupaten Garut Sayangkan Pernyataan Euis Ida yang Diduga Menyinggung Para Guru

Populer

Garut, Oerban.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut menyayangkan perkataan angkuh yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut ibu Euis Ida. Pasalnya, para guru yang sedang memperjuangkan haknya justru mendapatkan respons yang buruk dari Ketua DPRD Garut.

Alih-alih mendapatkan sambutan yang baik dari ketua DPRD justru malah mendapatkan perilaku yang kurang terpuji dari Ketua DPRD dengan melontarkan perkataan yang tidak terpuji.

Dalam hal ini Wahyudin selaku Badan Pengurus Harian (BPH) KAMMI Garut menyeselkan perkataan yang dilontarkan oleh Ketua DPRD tersebut, bahkan menurut Wahyudin perkataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh siapapun apalagi oleh pejabat publik.

“Saya Wahyudin selaku Badan Pengurus Harian (BPH) KAMMI Garut, sangat menyayangkan sikap angkuh dari Ketua DPRD ibu Euis Ida. Saya juga sebagai seorang guru di salah satu sekolah, jadi saya memahami apa yang hari ini dirasakan oleh para guru. Para guru tersebut sedang memperjuangkan hak nya, harusnya ibu Euis Ida selaku Ketua DPRD menyambut denga baik dan mencari solusi bersama bukan malah mencemooh para guru dengan perkataan angkuh seperti itu,” ujar Wahyudin.

Menurut Wahyudin, ibu Euis Ida telah melanggar kode etik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, di dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 menegaskan bahwa:

  1. Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.
Baca juga  Rekrutmen PPPK Guru Dibuka, Filep Harap Pemda Beri Atensi Khusus Jawab Masalah Kekurangan Guru di Tanah Papua

“Dari pasal ini sudah jelas bahwa Ketua DPRD Garut sudah melanggar kode etik dan harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya

Lanjut menurut wahyudin, di dalam pasal 21 anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dikenai sanksi berupa:

a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;

b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau

c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai anggota.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru