email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Kebijakan Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah Desa Simpang Duren Kabupaten Muaro Jambi

Populer

Oleh: Andra Bhasra*

Oerban.com – Sampah adalah materi yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang tidak lagi memiliki nilai yang berguna bagi mereka yang membuangnya. Ini bisa berupa sisa makanan, kemasan, atau barang yang tidak lagi digunakan. Sampah dapat dibagi menjadi berbagai jenis, seperti organik (sisa makanan), anorganik (plastik, kertas, logam), dan berbahaya (baterai, bahan kimia).

Pengelolaan sampah yang tepat diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah meliputi berbagai langkah, mulai dari pengurangan sampah melalui daur ulang, pengolahan yang tepat, hingga pembuangan akhir yang aman. Masyarakat juga berperan dalam pemilahan dan pengelolaan sampah yang lebih baik untuk menjaga lingkungan.

Sampah adalah sisa buangan dari suatu produk atau barang yang sudah tidak digunakan lagi, tetapi masih dapat didaur ulang menjadi barang yang bernilai. Sampah organik adalah sampah yang berasal dari sisa mahkluk hidup yang mudah terurai secara alami tanpa proses campur tangan manusia untuk dapat terurai.

Sampah organik bisa dikatakan sebagai sampah ramah lingkungan bahkan sampah bisa diolah kembali menjadi suatu yang bermanfaat bila dikelola dengan tepat. Tetapi sampah bila tidak dikelola dengan benar akan menimbulkan penyakit dan bau yang kurang sedap hasil dari pembusukan sampah organik yang cepat.

Sampah anorganik adalah sampah yang sudah tidak dipakai lagi dan sulit terurai. Sampah anorganik yang tertimbun di tanah dapat menyebabkan pencemaran tanah karena sampah anorganik tergolong zat yang sulit terurai dan sampah itu akan tertimbun dalam tanah dalam waktu lama, ini menyebabkan rusaknya lapisan tanah.

Permasalahan sampah memang tidak ada habisnya. Permasalahan yang dihadapi tidak hanya di Indonesia namun di seluruh dunia. Produksi sampah yang terus menerus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat. Permasalahan yang teridentifikasi antara lain peningkatan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keragaman karakteristik sampah. Permasalahan selanjutnya adalah terkait paradigma masyarakat terhadap (pengelolaan) sampah, hingga adanya aturan terkait pengelolaan sampah. Di negara-negara maju, upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini.

Baca juga  Audiensi Dengan KLHK, PP KAMMI Serukan Gerakan Lestarikan Masjid

Bentuk kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi berupa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016, sebagai bentuk diskresi ketiadaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kewenangan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan oleh Dinas PERKIM (Perumahan dan Kawasan Permukiman) serta KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Oleh karena itu, disarankan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas urusan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan 3 lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di simpang Desa Sungai Duren, pertama di jalan ness RT 1, kedua di depan kampus UIN STS Jambi, dan ketiga lokasi di RT 02. Kendala pemerintah desa yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, sarana dan prasarana program BUMDes, kurangnya memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan program BUMDes, belum adanya peraturan atau kebijakan yang jelas dari pemerintah desa mengenai pengelolaan sampah, dan belum tersedianya tempat pembuangan sampah sementara di desa Simpang Sungai Duren.

Strategi pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan sampah seperti pembuatan PERDES tentang permasalahan sampah dan pembuatan RAPERDES tentang pembagian keuntungan antara desa dan BUMDes, Pemerintah Desa mencoba mengajukan usulan permohonan kepada Lingkungan mengenai alat pengelolaan sampah baik mesin pencacah maupun mesin sortir untuk digunakan sebagai pupuk.

*penulis merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi. 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru