email : [email protected]

25 C
Jambi City
Sunday, November 24, 2024
- Advertisement -

Kejaksaan Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Sewa Rumah Pribadi Wali Kota dan Sekda Kota Sungai Penuh

Populer

Penyalahgunaan uang negara (atau dana dari perusahaan, organisasi, yayasan, dan sejenisnya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain dikenal sebagai korupsi. Secara umum, korupsi memiliki lima aspek, yakni:

  1. Korupsi sebagai perilaku atau tindakan.
  2. Ada penggunaan wewenang dan kekuasaan yang disalahgunakan.
  3. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  4. Bertentangan dengan hukum atau norma moral yang berlaku.
  5. Terjadi baik di sektor publik maupun swasta.

Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu pemerintah dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.

Baru-baru ini, masyarakat Kota Sungai Penuh dikejutkan oleh dugaan penyalahgunaan penggunaan rumah pribadi oleh Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dijadikan sebagai rumah dinas atau kediaman jabatan. Publik merasa yakin bahwa tindakan ini memberikan keuntungan pribadi, yang seharusnya tidak dilakukan oleh kepala pemerintahan Kota Sungai Penuh.

Dalam hal penggunaan rumah pribadi sebagai rumah jabatan yang disewakan, diduga akan memberikan keuntungan pribadi dan menunjukkan kurangnya penerapan asas pemerintahan yang baik oleh kepala daerah terkait. Sebagai prinsip, pemerintah dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.

Kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan dari jabatannya, oleh karena itu para kepala daerah perlu memahami konsekuensi dari setiap kebijakan yang diambil.

Tentu saja dalam hal ini aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kasus penggunaan rumah pribadi Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh sebagai rumah dinas yang menjadi perhatian publik harus diusut oleh Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Mengacu pada UU No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Baca juga  Konsistensi Penegakan Hukum dalam Kasus Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kerinci

Sebagai Mahasiswa sekaligus masyarakat Kota sungai Penuh merasa sangat prihatin atas kebijakan yang di lakukan oleh walikota sungai penuh dan berharap pihak kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap opini yang beredar di publik tentang penyalahgunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas yang dilakukan oleh walikota dan Sekda Sungai Penuh

Tentu besar harapan selaku sebagai mahasiswa sungai penuh kepada pihak kejaksaan baik itu kejari, Kejati maupun Kejagung untuk mengusut sampai tuntas serta menegakkan hukum setegak tegaknya tanpa adanya diskriminasi karena baik pemerintah maupun masyarakat sama di mata hukum.

Penulis: Muhammad Fadil Fitriyansyah, Mahasiswa Jambi dan anggota (HIMSAK)

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru