email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Kemen PPPA dan Anggota Komisi VIII di Jambi Gelar Sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan kemitraan antara Kemen PPPA dan Komisi VIII DPR RI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dengan tema “Implementasi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan (KDRT dan Kekerasan Seksual)” bertempat di Balai Restoran Kajang Lako, Telanai Pura Kota Jambi pada Sabtu (13/7/2024).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan kemitraan ini merupakan kegiatan rutin sebagai sarana untuk menyampaikan kepada masyarakat secara langsung mengenai apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak.

Lebih lanjut HBA mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI sedang menyusun suatu undang-undang mengenai Lansia, sebagai wujud perhatian negara kepada lansia.

“Karena semua yang hadir di sini suatu saat akan menjadi lansia, maka undang-undang lansia untuk memastikan para lansia memperoleh perlindungan maksimal,” pungkas HBA dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua orang narasumber dari pusat dan daerah. Narasumber dari pusat dibawakan oleh Ir. Agus Wiryanto sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya di Kemen PPPA yang membawakan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wiryanto mengatakan bahwa terobosan dalam UU TPKS adalah selain mengatur delik TPKS sendiri, juga mengakomodir delik TPKS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.

Di samping itu, diatur juga mengenai hukum acara khusus yang berintegrasi dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan. Dan yang penting untuk diketahui juga bahwa perkara TPKS dilarang diselesaikan di luar proses peradilan kecuali dalam kasus yang pelakunya adalah anak.

Baca juga  Hadiri Wisuda Tahfidz Ponpes Sirojul Mukhlasin Al Fauzaen, HBA Cerita Soal Keberkahan Al Qur'an 

“Dalam pemenuhan hak korban dilakukan penyelenggaraan pelayanan terpadu yang di daerah dilaksanakan oleh UPTD PPA, untuk itu dalam 2 tahun UPTD PPA yang sudah terbentuk harus menyesuaikan dengan UU TPKS,” demikian Wiryanto, lebih lanjut dikatakan ”daerah wajib membentuk UPTD PPA bila belum ada, paling lambat 3 tahun setelah UU TPKS disahkan.”

Sementara itu, narasumber dari daerah adalah Iin sebagai Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi yang memberikan paparan mengenai KDRT dan layanan di UPTD PPA. Iin menyebutkan bahwa penanganan KDRT memerlukan perhatian yang serius karena banyak korban yang kebanyakan adalah perempuan (terutama istri pelaku) tidak mau melaporkan KDRT yang dialaminya dengan alasan keutuhan keluarga.

Di samping itu ada siklus KDRT yang membuat KDRT tersebut menjadi kekerasan yang sering berulang-ulang dilakukan. Untuk itu, menurut Iin, perlu perhatian besar dari masyarakat supaya terlibat aktif dalam melakukan pencegahan maupun menangan KDRT.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari BKMT, lembaga adat serta unsur kemasyarakatan lainnya se-Kota Jambi.

Berikut dokumentasi kegiatan sosialisasi “Implementasi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan (KDRT dan Kekerasan Seksual)”:

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru