Kota Jambi, Oerban.com – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK dan Penghapusan Tenaga Honorer tertuang dalam SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Dijelaskan dalam edaran tersebut bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023.
Di dalam peraturan pemerintah tersebut yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana disebutkan dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Surat edaran tersebut juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Menindaklanjuti hal tersebut Kementan telah mengkomunikasikan dengan Deputi SDM Menpan RB tentang tenaga honorer yang dimiliki, ternyata hal ini juga masih dalam pembahasan di Menpan RB. Solusi yang dapat diberikan dalam menghadapi SE tersebut antara lain dengan menggunakan tenaga outsourcing yang dikelola oleh Koperasi di Instansi masing-masing” tutur Sekertaris Badan.
Langkah strategis yang telah dilakukan oleh Bapeltan Jambi saat ini yaitu dengan melakukan pemetaan tenaga non ASN sesuai kebutuhan dan kemampuan Balai. Bapeltan Jambi telah melakukan evaluasi kinerja terhadap tenaga non ASN melalui penilaian atasan langsung. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penentuan penerimaan tenaga outsourcing di Bapeltan Jambi.
Bapeltan Jambi melakukan ini karena tuntutan peningkatan kualitas SDM pertanian tidak hanya bertumpu pada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kementerian Pertanian RI baik di pusat ataupun di daerah saja, tapi pegawai tidak tetap juga berperan penting dalam pencapaian target dan kinerja organisasi.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang berulangkali mengingatkan tentang pentingnya peran SDM dalam pembangunan pertanian nasional. “Peran SDM dalam pembangunan pertanian sangat vital karena itu kita harus terus menggenjot kemampuan, pengetahuan dan skill SDM pertanian,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menggarisbawahi yang memegang peran dalam kemajuan sektor pertanian adalah SDM. “SDM ini bukan berarti hanya ASN Kementan, namun petani, penyuluh serta pegawai tidak tetap lingkup Kementan juga berperan dan ikut andil dalam memajukan sektor pertanian”, pungkas Ka. Badan.
Penulis: Lia