Kota Jambi, Oerban.com – 84 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jambi menghadiri sebuah kuliah umum yang disampaikan oleh Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Edi Purwanto menjelaskan mengenai tugas dan fungsi DPRD, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menguraikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dia juga menyoroti bahwa Provinsi Jambi memiliki peraturan daerah yang menjadi masalah nasional.
Beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Kita ada Perda Pancasila dan alhamdulilah turunannya kita sosialisasikan kaitan Perda Pancasila, dan Perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional,” ujarnya.
Edi Purwanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pondok Pesantren diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi untuk memungkinkan adanya alokasi anggaran yang diperlukan untuk Pondok Pesantren. Hal ini disebabkan oleh kurangnya intervensi anggaran dari pemerintah terhadap pondok pesantren selama ini.
“Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran bisa masuk ke sana. Pemerintah pada saat itu menganggarkan Rp250 ribu, kemudian kita tambah dan menjadi Rp350 ribu,” ungkapnya.
Edi Purwanto menyampaikan bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi telah diakui dan mendapatkan apresiasi, termasuk penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang merupakan pengakuan atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Kita DPRD Provinsi Jambi bentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia dan kemudian kita dapat penghargaan dari Kementerian ATR BPN karena kita berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik,” tambahnya.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi, Edi Purwanto memberikan pesan kepada mahasiswa untuk terus belajar dan aktif dalam berdiskusi sebagai sarana untuk bertukar pikiran dan meningkatkan pemahaman tentang fungsi DPRD Provinsi Jambi.
M. Afrizal merasa sangat beruntung karena mendapat kesempatan langka untuk mendapatkan pengetahuan langsung tentang fungsi DPRD dari Ketua DPRD Provinsi Jambi dalam kuliah umum ini.
“Saya sangat senang karena alhamdulillah mendapat kesempatan kuliah umum langsung dari ahlinya yaitu Ketua DPRD Jambi, tadi juga ada sesi tanya jawab yang langsung juga dibahas sama pak Edi Purwanto,” pungkasnya.(*)
Editor: Ainun Afifah